Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15234 (Release-21)
Transfer adalah kegiatan memindahkan barang secara fisik dari suatu lokasi ke lokasi lain dan/atau pengalihan kepemilikan dari suatu pihak kepada pihak lain.
Transfer adalah kegiatan memindahkan barang secara fisik dari suatu lokasi ke lokasi lain dan/atau pengalihan kepemilikan dari suatu pihak kepada pihak lain.
Ditemukan dalam UU 9 TAHUN 2008Penjualan adalah pengalihan kepemilikan Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Aset Lain-lain kepada pihak lain dengan menerima penggantian dalam bentuk uang.
Ditemukan dalam 123/PMK.06/2013Penjualan adalah pengalihan kepemilikan BMN Aset Lain- lain kepada Pihak Lain dengan menerima penggantian dalam bentuk uang.
Ditemukan dalam 53/PMK.06/2021Penjualan adalah pengalihan kepemilikan barang milik negara/daerah kepada pihak lain dengan menerima penggantian dalam bentuk uang.
Ditemukan dalam PP 6 TAHUN 2006Penjualan adalah pengalihan kepemilikan Barang Milik Negara/Daerah kepada pihak lain dengan menerima penggantian dalam bentuk uang.
Ditemukan dalam PP 28 TAHUN 2020Angkutan adalah pemindahan orang dan/atau barang dari satu tempat ke tempat lain dengan menggunakan kendaraan;
Ditemukan dalam UU 14 TAHUN 1992Pengangkutan adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan memindahkan Narkotika dari satu tempat ke tempat lain dengan cara, moda, atau Sarana Pengangkut apapun.
Ditemukan dalam PP 40 TAHUN 2013Penjualan adalah pengalihan kepemilikan Barang Milik Negara kepada pihak lain dengan menerima penggantian dalam bentuk uang.
Ditemukan dalam 8/PMK.06/2018Penjualan adalah pengalihan kepemilikan Aset kepada pihak lain dengan menerima penggantian dalam bentuk uang.
Ditemukan dalam 140/PMK.06/2014, 4/PMK.06/2013, dan 1 dokumen lainnyaPengangkutan adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan memindahkan Narkotika dari satu tempat ke tempat lain dengan cara, moda, atau sarana angkutan apa pun.
Ditemukan dalam UU 35 TAHUN 2009