Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Transito Narkotika adalah Pengangkutan Narkotika dari suatu negara ke negara lain dengan melalui dan singgah di wilayah Negara Republik Indonesia yang terdapat Kantor Pabean dengan atau tanpa berganti Sarana Pengangkut.
Transito Narkotika adalah Pengangkutan Narkotika dari suatu negara ke negara lain dengan melalui dan singgah di wilayah Negara Republik Indonesia yang terdapat Kantor Pabean dengan atau tanpa berganti Sarana Pengangkut.
Ditemukan dalam PP 40 TAHUN 2013Transito Narkotika adalah pengangkutan Narkotika dari suatu negara ke negara lain dengan melalui dan singgah di wilayah Negara Republik Indonesia yang terdapat kantor pabean dengan atau tanpa berganti sarana angkutan.
Ditemukan dalam UU 35 TAHUN 2009Transito narkotika adalah pengakutan narkotika dari suatu negara ke negara lain dengan melalui dan singgal di Wilayah Negara Republik Indonesia yang terdapat Kantor Pabean dengan atau tanpa berganti sarana angkutan.
Ditemukan dalam UU 22 TAHUN 1997Transito adalah pengangkutan Prekursor dari satu negara ke negara lain dengan melalui dan/atau singgah di wilayah Negara Republik Indonesia yang terdapat Kantor Pabean dengan atau tanpa berganti sarana angkutan.
Ditemukan dalam PP 44 TAHUN 2010Transito adalah pengangkutan psikotropika di wilayah Republik Indonesia dengan atau tanpa berganti sarana angkutan antara dua negara lintas.
Ditemukan dalam UU 5 TAHUN 1997Perdagangan ekspor adalah perdagangan dengan cara mengeluarkan barang atau jasa dari dalam keluar wilayah pabean Indonesia dengan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ditemukan dalam PP 36 TAHUN 1977Penyedia Jasa Luar Negeri adalah orang pribadi atau badan yang bertempat tinggal atau bertempat kedudukan di luar Daerah Pabean yang melakukan transaksi dengan Penerima Jasa di dalam Daerah Pabean melalui sistem elektronik.
Ditemukan dalam 60/PMK.03/2022Pedagang Luar Negeri adalah orang pribadi atau badan yang bertempat tinggal atau bertempat kedudukan di luar Daerah Pabean yang melakukan transaksi dengan Pembeli Barang di dalam Daerah Pabean melalui sistem elektronik.
Ditemukan dalam 48/PMK.05/2020 dan 60/PMK.03/2022Penyedia Jasa Luar Negeri adalah orang pribadi atau badan yang bertempat tinggal atau bertempat kedudukan di luar Daerah Pabean yang melakukan transaksi dengan 2020, No. 445 Penerima Jasa di dalam Daerah Pabean melalui sistem elektronik.
Ditemukan dalam 48/PMK.05/2020Perdagangan impor adalah perdagangan dengan cara memasukkan barang atau jasa dari luar ke dalam wilayah pabean Indonesia dengan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ditemukan dalam PP 36 TAHUN 1977