Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Trayek Tidak Tetap dan Tidak Teratur (tramper) adalah pelayanan angkutan yang dilakukan secara tidak tetap dan tidak teratur.
Trayek Tidak Tetap dan Tidak Teratur (tramper) adalah pelayanan angkutan yang dilakukan secara tidak tetap dan tidak teratur.
Ditemukan dalam PP 20 TAHUN 2010Trayek Tetap dan Teratur (liner) adalah pelayanan angkutan yang dilakukan secara tetap dan teratur dengan berjadwal dan menyebutkan pelabuhan singgah.
Ditemukan dalam PP 20 TAHUN 2010Trayek adalah lintasan Kendaraan Bermotor Umum untuk pelayanan jasa Angkutan orang dengan mobil Penumpang atau mobil bus yang mempunyai asal dan tujuan perjalanan tetap, lintasan tetap, dan jenis kendaraan tetap serta berjadwal atau tidak berjadwal.
Ditemukan dalam PP 74 TAHUN 2014Kewajiban pelayanan publik (public service obligation) adalah kewajiban Pemerintah untuk memberikan pelayanan angkutan kereta api kepada masyarakat dengan tarif yang terjangkau.
Ditemukan dalam 143/PMK.02/2012Angkutan Multimoda adalah angkutan barang dengan menggunakan paling sedikit 2 (dua) moda angkutan yang berbeda atas dasar 1 (satu) kontrak yang menggunakan dokumen angkutan multimoda dari satu tempat diterimanya barang oleh operator angkutan multimoda ke suatu tempat yang ditentukan untuk penyerahan barang tersebut.
Ditemukan dalam UU 17 TAHUN 2008Trayek adalah rute atau lintasan pelayanan angkutan dari satu pelabuhan ke pelabuhan lainnya.
Ditemukan dalam PERPRES 2 TAHUN 2016 dan UU 17 TAHUN 2008Trayek adalah rute atau lintasan pelayanan angkutan dari satu Pelabuhan ke Pelabuhan lainnya.
Ditemukan dalam PP 31 TAHUN 2021Kendaraan Pengangkutan Umum adalah kendaraan bermotor yang digunakan untuk kegiatan pengangkutan orang dan/atau barang yang disediakan untuk umum dengan dipungut bayaran selain dengan cara persewaan, baik dalam trayek maupun tidak dalam trayek, sepanjang menggunakan plat polisi dengan warna dasar kuning.
Ditemukan dalam 64/PMK.011/2014Pelayaran-Perintis adalah pelayanan angkutan di perairan pada trayek-trayek yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk melayani daerah atau wilayah yang belum atau tidak terlayani oleh angkutan perairan karena belum memberikan manfaat komersial.
Ditemukan dalam UU 17 TAHUN 2008Kendaraan Angkutan Umum adalah kendaraan bermotor yang digunakan untuk kegiatan angkutan orang dan/atau barang yang disediakan untuk umum dengan dipungut bayaran selain dengan cara sewa, baik dalam trayek maupun tidak dalam trayek, sepanjang menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor yang ditujukan khusus untuk kendaraan angkutan umum.
Ditemukan dalam 141/PMK.010/2021