Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15299 (Release-27)
Trust adalah skema, pengaturan, atau hubungan berdasarkan perjanjian tertulis antara orang atau badan yang bertindak selaku pendiri dan orang atau badan yang bertindak selaku pemegang kepemilikan atas suatu harta dengan kewajiban untuk mengelola harta tersebut untuk kepentingan penerima manfaat.
Trust adalah skema, pengaturan, atau hubungan berdasarkan perjanjian tertulis antara orang atau badan yang bertindak selaku pendiri dan orang atau badan yang bertindak selaku pemegang kepemilikan atas suatu harta dengan kewajiban untuk mengelola harta tersebut untuk kepentingan penerima manfaat.
Ditemukan dalam 192/PMK.03/2018Trustee adalah Bank yang melakukan kegiatan penitipan dengan pengelolaan atas harta milik pihak yang memiliki dan menitipkan hartanya (settlor) berdasarkan perjanjian tertulis antara bank dengan settlor untuk kepentingan pihak yang menerima manfaat.
Ditemukan dalam 22/PMK.05/2017Beneficial Owner adalah setiap orang yang memiliki dana, yang mengendalikan transaksi Nasabah, yang memberikan kuasa atas terjadinya suatu transaksi dan/atau yang melakukan pengendalian melalui badan hukum atau perjanjian.
Ditemukan dalam 31/PMK.011/2010Penanggung Utang Kepada BLU, yang untuk selanjutnya disebut Penanggung Utang, adalah Badan atau orang yang berutang kepada BLU menurut peraturan, perjanjian atau sebab apapun termasuk badan atau orang yang menjamin seluruh penyelesaian utang penanggung utang.
Ditemukan dalam 230/PMK.05/2009Lembaga Manajemen Kolektif yang selanjutnya disingkat LMK adalah institusi yang berbentuk badan hukum nirlaba yang diberi kuasa oleh Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan/atau pemilik Hak Terkait guna mengelola hak ekonominya dalam bentuk menghimpun dan mendistribusikan Royalti.
Ditemukan dalam PP 56 TAHUN 2021Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) adalah setiap orang yang: a. memiliki hak atas dan/atau menerima manfaat tertentu yang berkaitan dengan Transaksi Pengguna Jasa, baik secara langsung maupun tidak langsung; b. merupakan pemilik sebenarnya dari harta kekayaan yang berkaitan dengan Transaksi Pengguna Jasa; c. mengendalikan Transaksi Pengguna Jasa; d. memberikan kuasa untuk melakukan Transaksi; e. mengendalikan Korporasi; dan/atau f. merupakan pengendali akhir dari Transaksi yang dilakukan melalui Korporasi atau berdasarkan suatu perjanjian.
Ditemukan dalam 8/PMK.06/2023Pemilik Barang adalah orang, badan hukum, atau badan usaha yang memiliki hak kepemilikan atas suatu barang yang dilelang.
Ditemukan dalam 193/PMK.02/2017Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) adalah orang perseorangan yang: a. memiliki hak atas dan/atau menerima manfaat tertentu yang berkaitan dengan Transaksi Pengguna Jasa, baik secara langsung maupun tidak langsung; b. merupakan pemilik sebenarnya dari harta kekayaan yang berkaitan dengan Transaksi Pengguna Jasa; c. mengendalikan Transaksi Pengguna Jasa; d. memberikan kuasa untuk melakukan Transaksi; e. mengendalikan Korporasi; dan/atau f. merupakan pengendali akhir dari Transaksi yang dilakukan melalui Korporasi atau berdasarkan suatu perjanjian.
Ditemukan dalam 156/PMK.06/2017Kerja Sama Operasi atau operasi bersama yang selanjutnya disebut KSO adalah pengaturan bersama yang mengatur bahwa para pihak yang memiliki pengendalian bersama atas pengaturan, memiliki hak atas aset, dan kewajiban terhadap liabilitas.
Ditemukan dalam 115/PMK.03/2021Waralaba (Franchise) adalah perikatan yang salah satu pihaknya diberikan hak memanfaatkan dan atau menggunakan hak dari kekayaan intelektual atau pertemuan dari ciri khas usaha yang dimiliki pihak lain dengan suatu imbalan berdasarkan persyaratan yang ditetapkan oleh pihak lain tersebut dalam rangka penyediaan dan atau penjualan barang dan jasa.
Ditemukan dalam 250/PMK.07/2015