Tugas Belajar adalah penugasan untuk melaksanakan tugas belajar dengan gelar, dengan masa tugas belajar paling singkat 6 (enam) bulan.
Tugas Belajar adalah penugasan untuk melaksanakan tugas belajar dengan gelar, dengan masa tugas belajar paling singkat 6 (enam) bulan.
Ditemukan dalam 164/PMK.01/2016 dan 241/PMK.01/2015Tugas Belajar adalah penugasan untuk mengikuti pendidikan dengan gelar dalam jangka waktu paling singkat 6 (enam) bulan, baik di dalam maupun di luar negeri.
Ditemukan dalam 176/PMK.01/2018 dan 19/PMK.07/2017Pelaksana Tugas Belajar adalah jabatan yang diberikan kepada pelaksana yang mendapatkan penugasan untuk melaksanakan tugas belajar dengan gelar paling sedikit 6 (enam) bulan.
Ditemukan dalam 237/PMK.01/2014 dan 246/PMK.01/2011Masa kerja anggota BPP SPAM adalah selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa kerja berikutnya.
Ditemukan dalam PP 16 TAHUN 2005Masa jabatan anggota Pemeriksa adalah selama 5 (lima) tahun dan setelah berakhir masa jabatannya dapat diangkat kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Ditemukan dalam PP 66 TAHUN 1999Masa kerja Anggota BPJT adalah selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk satu kali masa kerja berikutnya.
Ditemukan dalam PP 15 TAHUN 2005Ikatan Dinas Khusus adalah Ikatan Dinas dalam jangka waktu paling singkat 3 (tiga) bulan dan paling lama 4 (empat) tahun sebagai tambahan yang dikenakan bagi Prajurit TNI yang mengikuti pendidikan dalam rangka memperdalam penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi tertentu di luar lembaga pendidikan TNI dengan biaya negara.
Ditemukan dalam PP 39 TAHUN 2010Pelaksana Tugas Belajar adalah Pegawai yang menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan dan telah dipindahkan menjadi pegawai/pelaksana tugas belajar melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak dan/atau telah dibebaskan dari jabatannya sesuai ketentuan yang berlaku.
Ditemukan dalam 109/PMK.03/2015Program Diploma III Keuangan selanjutnya disebut Prodip III, adalah program pendidikan diploma keuangan yang dilaksanakan selama 6 (enam) semester dengan jumlah minimum 110 (seratus sepuluh) dan maksimum 120 (seratus dua puluh) satuan kredit semester.
Ditemukan dalam 94/PMK.01/2010Prajurit Karier adalah Prajurit Sukarela yang menjalani Dinas Keprajuritan secara purna waktu berdasarkan Ikatan Dinas untuk jangka waktu paling singkat 5 (lima) tahun yang dapat diperpanjang.
Ditemukan dalam PP 39 TAHUN 2010