Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Tugas-kewajiban Dewan Perancang Nasional adalah dua; terutama tugasnya terletak pada bidang perancangan undang-undang pembangunan yang berjangka panjang, lebih dari dua tahun. Selain daripada tugas perancangan yang preventif itu ada lagi tugas Dewan Perancang Nasional yang represif, yaitu menilai penyelenggaraan pembangunan yang telah ditetapkan dengan Undang-undang. Kata menilai sama maksudnya dengan evaluasi, yaitu berarti, bahwa Dewan Perancang Nasional mempunyai wewenang memberitahukan kepada Pemerintah (Kementerian atau Instansi yang bersangkutan) kekurangan-kekurangan, kekeliruan-kekeliruan dan sebagainya yang terdapat dalam penyelenggaraan sesuatu rencana yang telah dijadikan undang-undang.
Tugas-kewajiban Dewan Perancang Nasional adalah dua; terutama tugasnya terletak pada bidang perancangan undang-undang pembangunan yang berjangka panjang, lebih dari dua tahun. Selain daripada tugas perancangan yang preventif itu ada lagi tugas Dewan Perancang Nasional yang represif, yaitu menilai penyelenggaraan pembangunan yang telah ditetapkan dengan Undang-undang. Kata menilai sama maksudnya dengan evaluasi, yaitu berarti, bahwa Dewan Perancang Nasional mempunyai wewenang memberitahukan kepada Pemerintah (Kementerian atau Instansi yang bersangkutan) kekurangan-kekurangan, kekeliruan-kekeliruan dan sebagainya yang terdapat dalam penyelenggaraan sesuatu rencana yang telah dijadikan undang-undang.
Ditemukan dalam UU 80 TAHUN 1958Peradilan Agama adalah salah satu dari empat lingkungan peradilan negara yang dijamin kemerdekaannya dalam menjalankan tugasnya sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman.Peradilan Agama yang kewenangannya mengadili perkara-perkara tertentu dan mengenai golongan rakyat tertentu, yaitu mereka yang beragama Islam, sejajar dengan peradilan yang lain. Oleh karena itu, hal-hal yang dapat mengurangi kedudukan Peradilan Agama oleh Undang-undang ini dihapus, seperti pengukuhan keputusan Pengadilan Agama oleh Pengadilan Negeri. Sebaliknya untuk memantapkan kemandirian Peradilan Agama oleh Undang-undang ini diadakan Juru Sita, sehingga Pengadilan Agama dapat melaksanakan keputusannya sendiri, dan tugas-tugas kepaniteraan dan kesekretariatan tidak terganggu oleh tugas-tugas kejurusitaan.
Ditemukan dalam UU 7 TAHUN 1989Ayat (1) Huruf a Termasuk pula dalam pengertian ini adalah paten yang sudah ada tetapi kemudian penggunaan, pengumuman atau pelaksanaannya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, ketertiban umum atau kesusilaan. Paten serupa ini dapat pula digugat pembatalannya. Huruf b Gugatan pembatalan ini biasanya ditujukan terhadap paten yang diberikan belakangan kepada orang lain, tetapi untuk penemuan yang sebenarnya sama. Ayat (2) Penentuan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk melayani gugatan serupa ini, dimaksudkan untuk memusatkan pemeriksaan mengingat penyelesaiannya sangat memerlukan data dan penjelasan dari Kantor Paten. Ayat (3) Lihat pula penjelasan Ayat (2)
Ditemukan dalam UU 6 TAHUN 1989Hak pakai adalah suatu "kumpulan pengertian" dari pada hak-hak yang dikenal dalam hukum pertanahan dengan berbagai nama, yang semuanya dengan sedikit perbedaan berhubung dengan keadaan daerah sedaerah, pada pokoknya memberi wewenang kepada yang mempunyai sebagai yang disebutkan dalam pasal ini. Dalam rangka usaha penyederhanaan sebagai yang dikemukakan dalam Penjelasan Umum, maka hak-hak tersebut dalam hukum agraria yang baru disebut dengan satu nama saja. Untuk gedung-gedung kedutaan Negara-negara Asing dapat diberikan pula hak pakai, oleh karena hak ini dapat berlaku selama tanahnya dipergunakan untuk itu. Orang- orang dan badan- badan hukum asing dapat diberi hak-pakai, karena hak ini hanya memberi wewenang yang terbatas.
Ditemukan dalam UU 5 TAHUN 1960Mengingat bahwa Desa dan Kelurahan adalah suatu wilayah yang ditempati oleh sejumlah penduduk dan mempunyai organisasi pemerintahan terendah langsung di bawah Camat, menghadapi kemungkinan perkembangan, baik berupa pembentukan, pemecahan,penyatuan dan penghapusan, maka Undang-undang ini menampung terjadinya hal-hal tersebut. Dalam melakukan pembentukan, pemecahan, penyatuan dan penghapusan Desa dan Kelurahan perlu diperhatikan syarat-syarat tertentu antara lain luas wilayah dan jumlah penduduk. Persyaratan itu perlu diperhatikan supaya Desa dan Kelurahan yang dibentuk atau dipecah itu dapat diharapkan memenuhi fungsinya sebagai suatu wilayah yang mempunyai pemerintahan yang terendah langsung di bawah Camat yang mampu dan tangguh melaksanakan tugas-tugas pemerintahan termasuk pembangunan. Pengaturan lebih lanjut mengenai pembentukan, pemecahan,penyatuan dan penghapusan Desa dan Kelurahan oleh Undang-undang ini diserahkan kepada Pemerintah Daerah, karena Pemerintah Daerah yang bersangkutan dipandang lebih mengetahui fakta dan keadaan Desa dan Kelurahan di Daerahnya.
Ditemukan dalam UU 5 TAHUN 1979Penunjukan Badan Usaha Milik Negara sebagai penyelenggara/pengusaha Kawasan Berikat (Bonded Zone) adalah berkaitan dengan perlakuan khusus di bidang kepabeanan yang sesungguhnya menjadi tugas dari instansi Pemerintah. Dalam kedudukannya sebagai salah satu aparat Pemerintah, maka secara tidak langsung badan usaha ini diberi wewenang juga untuk menjalankan tugas pemerintahan, yaitu selain pengawasan di bidang kepabeanan juga izin-izin lainnya dalam rangka kegiatan di dalam Kawasan Berikat (Bonded Zone). Sebab itulah susunan modal yang selanjutnya menentukan hak suara di dalam Persero ini mempunyai arti yang penting bagi terlaksananya fungsi-fungsi pemerintahan yang terkait dalam kegiatan Kawasan Berikat (Bonded Zone) dimaksud.
Ditemukan dalam PP 22 TAHUN 1986Salah satu prinsip yang perlu dipegang teguh di dalam undang-undang perpajakan adalah diberlakukan dan diterapkannya perlakuan yang sama terhadap semua Wajib Pajak atau terhadap kasus-kasus dalam bidang perpajakan yang hakekatnya sama, dengan berpegang pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Karena itu setiap kemudahan dalam bidang perpajakan jika benar-benar diperlukan harus mengacu pada kaidah di atas dan perlu dijaga agar di dalam penerapannya tidak menyimpang dari maksud dan tujuan diberikannya kemudahan tersebut. Tujuan dan maksud diberikannya kemudahan pada hakekatnya terutama untuk berhasilnya sektor-sektor kegiatan ekonomi yang berprioritas tinggi dalam skala nasional, khususnya penggalakan ekspor. Selain itu kemudahan ini dapat pula diberikan untuk mendorong perkembangan daerah yang terpencil, seperti yang banyak terdapat di kawasan timur Indonesia, dalam rangka pemerataan pembangunan. Kemudahan… - 78 - Kemudahan yang diberikan terbatas dalam bentuk : a. penyusutan dan amortisasi yang lebih dipercepat; b. kompensasi kerugian yang lebih lama tetapi tidak lebih dari 10 (sepuluh) tahun; c. pengurangan Pajak Penghasilan atas dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal
Ditemukan dalam UU 10 TAHUN 1994Ayat (1) Pengertian layak adalah yang sesuai dengan kepatutan dan dengan sungguh-sungguh memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ganti rugi yang layak juga berlaku untuk kerusakan yang ditimbulkan akibat pelaksanaan kewenangan tersebut. Ayat (2) Tanah yang langsung dikuasai Negara ialah yang pengertiannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria serta Peraturan Pelaksanaannya khususnya tentang hak-hak atas tanah. Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Yang dimaksud dengan "diselesaikan" ialah bahwa ganti rugi dengan harga yang layak telah dibayar lunas atau telah mendapatkan penggantian dalam bentuk lain, misalnya bila ditukar dengan tanah di tempat lain yang sama nilainya.
Ditemukan dalam UU 3 TAHUN 1989Sebagaimana telah dikemukakan, perbuatan mewakafkan adalah suatu perbuatan yang suci, mulia, dan terpuji sesuai dengan ajaran agama Islam. Berhubung dengan itu, maka tanah-tanah yang hendak diwakafkan itu betul-betul merupakan milik bersih dan tidak ada cacadnya ditinjau dari sudut pemilikan. Selain daripada itu persyaratan ini dimaksudkan untuk mencegah ditjen Peraturan Perundang-undangan terjadinya atau terbawa-bawanya lembaga perwakafan ini untuk sering berhadapan dengan Pengadilan yang dapat memerosotkan wibawa dan syariat agama Islam. Berdasarkan pandangan tersebut diatas, maka tanah yang mengandung pembebanan seperti hipotik, crediet verband, tanah dalam proses perkara dan sengketa, tidak dapat diwakafkan sebelum masalahnya diselesaikan terlebih dahulu.
Ditemukan dalam PP 28 TAHUN 1977menentukan, bahwa paspor-paspor atau surat-surat perjalanan lainnya, selama masih berlaku, adalah tetap menjadi kepunyaan negara. Demikian pula paspor atau surat perjalanan yang lain yang dinyatakan dicabut/dibatalkan berlakunya oleh Menteri Kehakimanan dan/atau Menteri Luar Negeri yang harus diserahkan kembali kepada pegawai yang ditunjuk untuk itu diatur pelaksanaannya dalam Peraturan Pemerintah atau surat keputusan Menteri. Ketentuan ini amat penting, yaitu untuk menggantungkan adanya paspor-paspor atau surat-surat perjalanan itu, sebagai haknya Pemerintah yang tidak dapat diganggu-gugat, untuk setiap kepentingan negara menghendakinya, mengubah-mencabut-, membatalkan berlakunya sesuatu paspor, jika dianggap untuk itu ada alasan- alasannya. Selain dari pada itu, diadakan juga ancaman-ancaman hukuman bagi barangsiapa yang menyalah-gunakan suatu paspor atau surat perjalanan lainnya yang diberikan kepadanya (sub 2, 3).
Ditemukan dalam UU 14 TAHUN 1959