Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15465 (Release-30)
Tugas LPU adalah : a. mengadakan perencanaan dan persiapan untuk melaksanakan Pemilihan Umum; b. memimpin dan mengawasi Panitia-panitia yang ada pada LPU; c. mengumpulkan dan mensistematisasikan bahan-bahan serta data-data tentang hasil Pemilihan Umum; d. mengerjakan hal-hal lain yang dipandang perlu untuk melaksanakan Pemilihan Umum.
Tugas LPU adalah : a. mengadakan perencanaan dan persiapan untuk melaksanakan Pemilihan Umum; b. memimpin dan mengawasi Panitia-panitia yang ada pada LPU; c. mengumpulkan dan mensistematisasikan bahan-bahan serta data-data tentang hasil Pemilihan Umum; d. mengerjakan hal-hal lain yang dipandang perlu untuk melaksanakan Pemilihan Umum.
Ditemukan dalam PP 41 TAHUN 1980Tugas dan wewenang Panitia Pemilihan MRP adalah : a. merencanakan penyelenggaraan pemilihan anggota MRP; b. mengkoordinasikan, menyelenggarakan dan mengendalikan semua tahapan pelaksanaan pemilihan anggota MRP; c. menetapkan waktu dan tanggal pelaksanaan tahapan pemilihan anggota MRP; d. mengajukan hasil pemilihan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur dan Bupati/Walikota untuk mendapat pengesahan; e. melakukan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pemilihan.
Ditemukan dalam PP 54 TAHUN 2004Tugas dan Kewenangan PPK adalah : a. membentuk dan mengkoordinasikan kegiatan Panitia Pemungutan Suara yang selanjutnya disebut PPS; b. menghitung suara hasil Pemilihan Umum untuk DPR, DPRD I, dan DPRD II ditingkat Kecamatan. c. membantu tugas-tugas PPD II.
Ditemukan dalam UU 3 TAHUN 1999Tugas dan Kewenangan PPD I adalah : a. membentuk dan mengkoordinasikan kegiatan Panitia Pemilihan Daerah Tingkat II yang selanjutnya disebut PPD II di setiap Daerah Pemilihan; b. menetapkan nama-nama calon anggota DPRD I untuk setiap daerah pemilihan; c. melaksanakan Pemilihan Umum untuk pemilihan anggota DPR dan DPRD I; d. menghitung suara hasil Pemilihan Umum setiap daerah pemilihan untuk DPR, dan DPRD I; e. membantu tugas-tugas PPI.
Ditemukan dalam UU 3 TAHUN 1999Tugas dan Kewenangan PPD II adalah : a. membentuk dan mengkoordinasikan kegiatan Panitia Pemilihan Kecamatan yang selanjutnya disebut PPK; b. menetapkan nama-nama calon anggota DPRD II untuk setiap daerah pemilihan; c. melaksanakan Pemilihan Umum untuk pemilihan anggota DPR dan DPRD I, DPRD II di daerahnya; d. menghitung suara hasil Pemilihan Umum setiap daerah pemilihan untuk DPR, DPRD I, dan DPRD II; e. membantu tugas-tugas PPD I.
Ditemukan dalam UU 3 TAHUN 1999Tugas dan Kewenangan PPS adalah : a. melakukan pendaftaran pemilih dengan membentuk petugas pendaftaran pemilih; b. membentuk Kelompok Pelaksana Pemungutan Suara yang selanjutnya disebut KPPS sesuai dengan jumlah TPS; c. membantu tugas-tugas PPK;
Ditemukan dalam UU 3 TAHUN 1999Tugas dan kewajiban Kepala Desa adalah : a. memimpin penyelenggaraan Pemerintah Desa; b. membina kehidupan masyarakat Desa; c. membina perekonomian Desa; d. memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat Desa; e. mendamaikan perselisihan masyarakat di Desa; dan f. mewakili Desanya di dalam dan di luar pengadilan dan dapat menunjuk kuasa hukumnya.
Ditemukan dalam UU 22 TAHUN 1999Panitia pengawas adalah pengawas pemilihan yang dibentuk oleh DPRD yang melakukan pengawasan terhadap seluruh tahapan pelaksanaan pemilihan.
Ditemukan dalam PP 49 TAHUN 2008 dan PP 6 TAHUN 2005Peran masyarakat dalam penyelenggaraan bangunan gedung adalah berbagai kegiatan masyarakat yang merupakan perwujudan kehendak dan keinginan masyarakat untuk memantau dan menjaga ketertiban, memberi masukan, menyampaikan pendapat dan pertimbangan, serta melakukan gugatan perwakilan berkaitan dengan penyelenggaraan bangunan gedung.
Ditemukan dalam PP 36 TAHUN 2005Komite Audit adalah komite yang dibentuk oleh dan bertanggung jawab kepada Dewan Pengawas untuk membantu pelaksanaan tugas dan fungsi Dewan Pengawas. 14A. Sekretariat Dewan Pengawas BLU yang selanjutnya disebut Sekretariat Dewan Pengawas adalah orang perseorangan dan/atau tim yang diangkat untuk membantu Sekretaris Dewan Pengawas dalam penyelenggaraan tugas teknis dan administratif kesekretariatan Dewan Pengawas.
Ditemukan dalam 202/PMK.05/2022