Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Tugas Pembantuan adalah penugasan dari pemerintah pusat kepada daerah dan/atau desa atau yang menugaskan.
Tugas Pembantuan adalah penugasan dari pemerintah pusat kepada daerah dan/atau desa atau yang menugaskan.
Ditemukan dalam 232/PMK.05/2022Tugas Pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah kepada daerah dan/atau desa atau yang menugaskan.
Ditemukan dalam 213/PMK.05/2013, 215/PMK.05/2016, dan 1 dokumen lainnyaTugas Pembantuan adalah penugasan dari pemerintah kepada daerah dan/atau desa atau yang menugaskan.
Ditemukan dalam 272/PMK.05/2014Tugas Pembantuan adalah penugasan dari pemerintah pusat kepada daerah dan/atau desa atau sebutan lain dengan kewajiban melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaannya kepada yang menugaskan.
Ditemukan dalam 177/PMK.05/2015Tugas Pembantuan adalah penugasan dari pemerintah kepada daerah dan/atau desa atau sebutan lain dengan kewajiban melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaannya kepada yang menugaskan.
Ditemukan dalam 125/PMK.06/2011 dan 98/PMK.06/2013Tugas Pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah kepada Daerah dan/atau desa atau sebutan lain dengan kewajiban melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaannya kepada yang menugaskan.
Ditemukan dalam PP 56 TAHUN 2005 dan UU 33 TAHUN 2004Tugas Pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah kepada daerah dan/atau desa atau sebutan lain dengan kewajiban melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaannya kepada yang menugaskan.
Ditemukan dalam 104/PMK.06/2015, 233/PMK.05/2011, dan 1 dokumen lainnyaTugas Pembantuan adalah penugasan dari pemerintah kepada daerah dan/atau desa atau sebutan lain, dengan kewajiban melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaannya kepada yang menugaskan.
Ditemukan dalam 192/PMK.05/2010Tugas pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah kepada daerah dan/atau desa dari pemerintah provinsi kepada kabupaten/kota dan/atau desa serta dari pemerintah kabupaten/kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu.
Ditemukan dalam PP 3 TAHUN 2007, PP 40 TAHUN 2006, dan 1 dokumen lainnyaDekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang dari Pemerintah kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah dan/ atau perangkat pusat di Daerah.
Ditemukan dalam PP 8 TAHUN 2003