Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Tujuan pelimpahan sebagian urusan pemerintah lingkup Kementerian Perumahan Rakyat adalah untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas pemerintah di bidang perumahan.
Tujuan pelimpahan sebagian urusan pemerintah lingkup Kementerian Perumahan Rakyat adalah untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas pemerintah di bidang perumahan.
Ditemukan dalam 36/PMK.02/2011Dekonsentrasi adalah pelimpahan sebagian urusan pemerintah yang menjadi kewenangan Kementerian Perumahan Rakyat kepada gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat.
Ditemukan dalam 36/PMK.02/2011 dan 37/PMK.02/2011Pendelegasian adalah penyerahan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah provinsi dalam rangka pemberian perizinan berusaha di bidang Pertambangan mineral dan batubara.
Ditemukan dalam PERPRES 55 TAHUN 2022Tujuan pembentukan Kota Administratip Bitung adalah untuk meningkatkan penyelenggaraan urusan pemerintahan sebagai sarana dalam pembinaan wilayah dan pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan hidup masyarakat.
Ditemukan dalam PP 4 TAHUN 1975Kementerian Perumahan Rakyat adalah kementerian yang ruang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang perumahan rakyat.
Ditemukan dalam 131/PMK.011/2010Pembinaan umum yang dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri adalah pembinaan yang bersifat menyeluruh agar pelaksanaan urusan rumah tangga Daerah benar-benar sesuai dengan tujuan penyerahannya, seperti peningkatan daya guna dan hasil guna, keutuhan Negara Kesatuan, stabilitas politik serta peningkatan pelayanan dan pembangunan Daerah.
Ditemukan dalam PP 62 TAHUN 1998Tim Likuidasi adalah tim yang dibentuk oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan dan kawasan permukiman yang keanggotaan dan pelaksanaaan tugasnya sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah mengenai penyelenggaraan tabungan perumahan rakyat.
Ditemukan dalam 204/PMK.05/2020Tugas Pembantuan Sebagian Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Pusat, yang selanjutnya disebut Tugas Pembantuan Pusat adalah penugasan dari Pemerintah Pusat kepada daerah provinsi dan kabupaten/kota untuk melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat.
Ditemukan dalam PP 19 TAHUN 2022Kewenangan Kantor Daerah adalah pelaksanaan tugas pemerintahan yang didanai dari APBN yang dilaksanakan oleh kantor Kementerian/Lembaga di daerah.
Ditemukan dalam 143/PMK.05/2018Urusan Pemerintahan adalah kekuasan pemerintahan yang menjadi kewenangan Presiden yang pelaksanaannya dilakukan oleh kementerian negara dan penyelenggara pemerintahan daerah untuk melindungi, melayani, memberdayakan, dan menyejahterakan masyarakat.
Ditemukan dalam PP 12 TAHUN 2022 dan PP 19 TAHUN 2022