JDIHN LogoKemenkeu Logo
JDIHN LogoKemenkeu Logo
  • Dokumen Hukum
    • Peraturan
    • Monografi
    • Artikel Hukum
    • Putusan Pengadilan
  • Informasi
    • Regulasi
      • Infografis Regulasi
      • Simplifikasi Regulasi
      • Direktori Regulasi
      • Program Perencanaan
      • Penelitian/Pengkajian Hukum
      • Video Sosialisasi
      • Kamus Hukum
    • Informasi Penunjang
      • Tarif Bunga
      • Kurs Pajak
      • Berita
      • Jurnal HKN
      • Statistik
  • Perihal
    • Tentang Kami
    • Struktur Organisasi
    • Anggota JDIHN
    • Prasyarat
    • Kebijakan Privasi
    • FAQ
    • Website Lama
    • Hubungi Kami

Kamus Hukum

Teks lengkap:

Tujuan pembentukan Kota Administratip Bitung adalah untuk meningkatkan penyelenggaraan urusan pemerintahan sebagai sarana dalam pembinaan wilayah dan pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan hidup masyarakat.


Ditemukan dalam:
  1. PP 4 TAHUN 1975

  1. Tujuan pembentukan Kota Administratip Bitung (-100%)

    Tujuan pembentukan Kota Administratip Bitung adalah untuk meningkatkan penyelenggaraan urusan pemerintahan sebagai sarana dalam pembinaan wilayah dan pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan hidup masyarakat.

    Ditemukan dalam PP 4 TAHUN 1975
  2. Tujuan pembentukan Kota Administratip Bontang (-100%)

    Tujuan pembentukan Kota Administratip Bontang adalah untuk meningkatkan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan secara berhasilguna dan berdayaguna sebagai sarana bagi pembinaan wilayah, serta sebagai unsur pendorong yang kuat bagi usaha peningkatan laju pembangunan.

    Ditemukan dalam PP 20 TAHUN 1989
  3. Tujuan Pembentukan kota Administratif Bima (-100%)

    Tujuan Pembentukan kota Administratif Bima adalah untuk meningkatkan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat secara berdayaguna dan berhasilguna yang merupakan sarana utama bagi pembinaan wilayah, serta sebagai unsur pendorong yang kuat bagi usaha peningkatan laju pembangunan.

    Ditemukan dalam PP 77 TAHUN 1998
  4. Tujuan pembentukan Kota Administratif Prabumulih (-100%)

    Tujuan pembentukan Kota Administratif Prabumulih adalah untuk meningkatkan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan secara berhasil guna dan berdaya guna serta merupakan sarana bagi pembinaan wilayah dan unsur pendorong yang kuat bagi usaha peningkatan laju pembangunan.

    Ditemukan dalam PP 18 TAHUN 1982
  5. Tujuan pembentukan Kota Administratif Tanjung Pinang (-100%)

    Tujuan pembentukan Kota Administratif Tanjung Pinang adalah untuk meningkatkan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan secara berhasil guna dan berdaya guna serta merupakan sarana bagi pembinaan wilayah dan unsur pendorong yang kuat bagi usaha peningkatan laju pembangunan.

    Ditemukan dalam PP 31 TAHUN 1983
  6. Tujuan pembentukan Kota Administratif Kota Padang Sidempuan (-100%)

    Tujuan pembentukan Kota Administratif Kota Padang Sidempuan adalah untuk meningkatkan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan secara berhasil guna dan berdaya guna serta merupakan sarana utama bagi pembinaan wilayah dan merupakan unsur pendorong yang kuat bagi peningkatan laju pembangunan.

    Ditemukan dalam PP 32 TAHUN 1982
  7. Tujuan pembentukan Kota Administratif Tangerang (-100%)

    Tujuan pembentukan Kota Administratif Tangerang adalah untuk meningkatkan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan secara berhasilguna dan berdayaguna dan merupakan sarana utama bagi pembinaan wilayah, serta merupakan unsur pendorong yang kuat bagi usaha peningkatan laju pembangunan.

    Ditemukan dalam PP 50 TAHUN 1981
  8. Tujuan pembentukan Kota Administratif Baturaja (-100%)

    Tujuan pembentukan Kota Administratif Baturaja adalah untuk meningkatkan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan secara berhasil guna dan berdaya guna dan merupakan sarana bagi pembinaan wilayah dan unsur pendorong yang kuat bagi usaha peningkatan laju pembangunan.

    Ditemukan dalam PP 24 TAHUN 1982
  9. Tujuan Pembentukan Kota Administratif Ternate (-100%)

    Tujuan Pembentukan Kota Administratif Ternate adalah untuk depkumham.go.id meningkatkan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan secara berhasilguna dan berdayaguna dan merupakan sarana utama bagi pembinaan wilayah serta merupakan unsur pendorong yang kuat bagi usaha peningkatan laju pembangunan.

    Ditemukan dalam PP 45 TAHUN 1981
  10. Tujuan Pembentukan Kota Administratif Dili (-100%)

    Tujuan Pembentukan Kota Administratif Dili adalah untuk meningkatkan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan secara berhasil guna dan berdaya guna dan merupakan sarana utama bagi pembinaan wilayah serta merupakan unsur pendorong yang kuat bagi usaha peningkatan laju pembangunan.

    Ditemukan dalam PP 41 TAHUN 1981
FAQ
Prasyarat
Hubungi Kami
Kemenkeu Logo

Pengelola JDIH Kementerian Keuangan:

  • Biro Hukum, Sekretariat Jenderal
  • Alamat:Gedung Djuanda I, Lantai 13-14
    Jl. Dr. Wahidin Raya No 1, Jakarta Pusat
    Surel:kemenkeu.prime@kemenkeu.go.id

JDIH Kemenkeu

  • Profil
  • Struktur Organisasi
  • Berita JDIH
  • Statistik

Tautan JDIH

  • JDIH Nasional
  • Sekretariat Negara
  • Kemenko Perekonomian
  • Anggota Lainnya

Temukan Kami


    Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15019 (Release-10)