Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Tujuan penyampaian LIAC adalah agar Pegawai: a. mengetahui Profil Kompetensi yang dimilikinya; b. mengetahui kesenjangan antara Kompetensi pegawai dengan Standar Kompetensi Jabatan (SKJ) sesuai jabatannya; dan c. membuat rencana tindakan pengembangan Kompetensi secara mandiri untuk memenuhi kebutuhan organisasi.
Tujuan penyampaian LIAC adalah agar Pegawai: a. mengetahui Profil Kompetensi yang dimilikinya; b. mengetahui kesenjangan antara Kompetensi pegawai dengan Standar Kompetensi Jabatan (SKJ) sesuai jabatannya; dan c. membuat rencana tindakan pengembangan Kompetensi secara mandiri untuk memenuhi kebutuhan organisasi.
Ditemukan dalam 38/PMK.01/2014Perencanaan Penyusunan SKJ Tahapan perencanaan yang perlu dilakukan adalah sebagai berikut: a. menentukan jabatan Pegawai; b. menetapkan pendekatan dan Metode pengumpulan data yang akan digunakan, sekurang-kurangnya meliputi: 1) analisis tugas dan fungsi; 2) analisis uraian jabatan; 3) wawancara terhadap pemangku kepentingan antara lain atasan jabatan target dan pejabat definitif; dan 4) observasi. c. mempelajari dokumen strategis, yaitu visi, misi, rencana strategis organisasi dan arah kebijakan (roadmap); d. mempelajari dokumen-dokumen meliputi struktur organisasi, daftar posisi jabatan, uraian jabatan, jumlah Pegawai, sasaran dan strategi pengembangan sumber daya manusia, kebijakan pengembangan sumber daya manusia, SKJ yang telah ada di unit terkait; dan e. mempelajari Kamus Kompetensi.
Ditemukan dalam 219/PMK.01/2017Maksud disusunnya LIAC adalah untuk memudahkan Pegawai dalam memahami Profil Kompetensi yang dimiliki dan saran pengembangannya.
Ditemukan dalam 38/PMK.01/2014Standar Kompetensi Jabatan non teknis yang selanjutnya disebut Standar Kompetensi Jabatan (SKJ) adalah jenis dan tingkat kompetensi yang dipersyaratkan oleh suatu jabatan sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan oleh masing-masing unit eselon I dan/atau Kementerian Keuangan.
Ditemukan dalam 38/PMK.01/2014AKP Individu adalah AKP yang dilaksanakan untuk mendukung pengembangan kompetensi individu dan memenuhi kesenjangan kinerja dengan target kinerja jabatan.
Ditemukan dalam 45/PMK.011/2018Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN yang selanjutnya disebut Uji Kompetensi adalah suatu proses untuk mengukur pengetahuan, keterampilan, dan sikap PNS dengan SKJ.
Ditemukan dalam 147/PMK.05/2019Standar Kompetensi Jabatan yang selanjutnya disingkat SKJ adalah kompetensi yang dipersyaratkan oleh jabatan sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan oleh masing-masing Unit Eselon I dan/atau Kementerian Keuangan yang mencakup kompetensi teknis (hard skill) dan non teknis (soft skill).
Ditemukan dalam 37/PMK.012/2014Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak yang selanjutnya disebut SKJ adalah deskripsi pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang diperlukan seorang PNS dalam melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak.
Ditemukan dalam 132/PMK.03/2022Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak yang selanjutnya disebut SKJ adalah deskripsi pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang diperlukan seorang PNS dalam melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak.
Ditemukan dalam 131/PMK.03/2022Uji Kompetensi Penyesuaian (Inpassing) Jabatan Fungsional Pelelang yang selanjutnya disebut Uji Kompetensi adalah suatu proses untuk mengukur pengetahuan, keterampilan, dan sikap PNS dengan standar kompetensi jabatan.
Ditemukan dalam 38/PMK.06/2017