Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15062 (Release-14)
Tujuan Perusahaan adalah ikut serta membangun ekonomi dan ketahanan Nasional sesuai dengan kebijaksanaan Pemerintah dalam bidang pengusahaan tenaga listrik dengan maksud untuk mempertinggi derajat masyarakat Indonesia.
Tujuan Perusahaan adalah ikut serta membangun ekonomi dan ketahanan Nasional sesuai dengan kebijaksanaan Pemerintah dalam bidang pengusahaan tenaga listrik dengan maksud untuk mempertinggi derajat masyarakat Indonesia.
Ditemukan dalam PP 18 TAHUN 1972Tujuan Perusahaan adalah menyelenggarakan kemanfaatan umum dalam bidang pengadaan produk farmasi dengan mengutamakan kebutuhan rakyat, sesuai dengan kebijaksanaan Pemerintah.
Ditemukan dalam PP 20 TAHUN 1981Maksud dan tujuan Perusahaan adalah melaksanakan dan menunjang program pemerintah di bidang ekonomi dan pembangunan nasional pada umumnya dengan mengadakan usaha di bidang pencetakan uang, barang dan/atau jasa yang mempunyai nilai sekuriti tinggi demi keamanan dan kepentingan negara.
Ditemukan dalam PP 32 TAHUN 2006Maksud dan Tujuan Perusahaan adalah : a. mengelola hutan sebagai ekosistem sesuai dengan karakteristik wilayah untuk mendapatkan manfaat yang optimal bagi Perusahaan dan masyarakat sejalan dengan tujuan pembangunan nasional; b. melestarikan dan meningkatkan mutu sumber daya hutan dan mutu lingkungan hidup; dan c. menyelenggarakan usaha di bidang kehutanan yang menghasilkan barang dan jasa yang bermutu tinggi dan memadai guna memenuhi hajat hidup orang banyak dan memupuk keuntungan.
Ditemukan dalam PP 53 TAHUN 1999diubah sehingga seluruhnya berbunyi: "Tujuan Perusahaan adalah membangun, mengembangkan, dan mengusahakan telekomunikasi untuk umum dalam negeri guna mempertinggi kelancaran hubungan-hubungan masyarakat untuk menunjang pembangunan Negara dalam rangka meningkatkan ketahanan nasional dan mencapai masyarakat adil makmur". 4.
Ditemukan dalam PP 54 TAHUN 1980Perusahaan adalah suatu lembaga keuangan yang bertujuan membantu Koperasi dalam meningkatkan usahanya melalui pengembangan keuangan Koperasi sehingga dapat berswadaya dan mandiri dalam rangka pembangunan Nasional.
Ditemukan dalam PP 51 TAHUN 1981Industri Pertahanan adalah industri nasional yang terdiri atas badan usaha milik negara dan badan usaha milik swasta baik secara sendiri maupun berkelompok yang ditetapkan oleh pemerintah untuk sebagian atau seluruhnya menghasilkan alat peralatan pertahanan dan keamanan, jasa pemeliharaan untuk memenuhi kepentingan strategis di bidang pertahanan dan keamanan yang berlokasi di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Ditemukan dalam PERPRES 136 TAHUN 2014, PERPRES 59 TAHUN 2013, dan 1 dokumen lainnyaIndustri Pertahanan adalah industri nasional yang terdiri atas badan usaha milik negara dan badan usaha milik swasta baik secara sendiri maupun berkelompok yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk sebagian atau seluruhnya menghasilkan alat peralatan pertahanan dan keamanan, jasa pemeliharaan untuk memenuhi kepentingan strategis di bidang pertahanan dan keamanan yang berlokasi di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Ditemukan dalam PP 141 TAHUN 2015Maksud dan tujuan Perusahaan adalah turut melaksanakan dan menunjang kebijakan dan program Pemerintah di bidang ekonomi dan pembangunan nasional, dengan melaksanakan kegiatan penjaminan kredit bagi Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah, serta Koperasi.
Ditemukan dalam PP 41 TAHUN 2008Industri Strategis adalah Industri yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak, meningkatkan atau menghasilkan nilai tambah sumber daya alam strategis, atau mempunyai kaitan dengan kepentingan pertahanan serta keamanan negara dalam rangka pemenuhan tugas pemerintah negara.
Ditemukan dalam PP 28 TAHUN 2021, PP 29 TAHUN 2018, dan 1 dokumen lainnya