Tujuan Tujuan Persetujuan ini adalah untuk :
Ditemukan dalam PERPRES 58 TAHUN 2008Pemohon adalah pihak yang mengajukan Permohonan.
Ditemukan dalam PP 1 TAHUN 2005, PP 51 TAHUN 2007, dan 2 dokumen lainnyaIndependen dalam ketentuan ini adalah dalam pelaksanaan fungsi penyelidikan
Ditemukan dalam PP 34 TAHUN 2011Pemohon adalah pihak yang mengajuk Permohonan.
Ditemukan dalam PP 9 TAHUN 2006Tujuannya adalah untuk melindungi penyimpan dana.
Ditemukan dalam PP 9 TAHUN 1995Pemohon adalah pihak yang mengajukan Permohonan Internasional.
Ditemukan dalam PP 22 TAHUN 2018Pemohon adalah pihak yang mengajukan Permohonan Paten.
Ditemukan dalam UU 14 TAHUN 2001Maksud dari Pasal ini, adalah untuk mendapatkan keterangan yang lebih lengkap dalam rangka usaha menjamin obyektivitas.
Ditemukan dalam PP 30 TAHUN 1980Anggota adalah pemegang polis pada Usaha Bersama.
Ditemukan dalam PP 87 TAHUN 2019Perjanjian Dukungan Eksplorasi adalah perjanjian yang dibuat dalam rangka pelaksanaan Penugasan Dukungan Eksplorasi.
Ditemukan dalam 80/PMK.08/2022