Tukar Menukar adalah pengalihan kepemilikan Aset yang dilakukan antara BPKS dengan Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara/Daerah atau badan hukum lainnya yang dimiliki Negara, dan swasta, dengan menerima penggantian utama dalam bentuk barang, paling sedikit dengan nilai seimbang.
Tukar Menukar adalah pengalihan kepemilikan Aset yang dilakukan antara BPKS dengan Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara/Daerah atau badan hukum lainnya yang dimiliki Negara, dan swasta, dengan menerima penggantian utama dalam bentuk barang, paling sedikit dengan nilai seimbang.
Ditemukan dalam 140/PMK.06/2014Tukar Menukar adalah pengalihan kepemilikan Aset yang dilakukan antara Badan Pengusahaan dengan Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara/Daerah atau badan hukum lainnya yang dimiliki Negara, dan Swasta, dengan menerima penggantian dalam bentuk barang, sekurang-kurangnya dengan nilai seimbang.
Ditemukan dalam 59/PMK.06/2020Tukar Menukar adalah pengalihan kepemilikan Aset yang dilakukan antara Badan Pengusahaan dengan Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara/Daerah atau badan hukum lainnya yang dimiliki Negara, dan Swasta, dengan menerima penggantian dalam bentuk barang, sekurang-kurangnya dengan nilai seimbang. 5
Ditemukan dalam 4/PMK.06/2013Tukar Menukar adalah pengalihan kepemilikan Barang Milik Negara/Daerah yang dilakukan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah, antar Pemerintah Daerah, atau antara Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah dengan pihak lain, dengan menerima penggantian utama dalam bentuk barang, paling sedikit dengan nilai seimbang.
Ditemukan dalam PP 27 TAHUN 2014 dan PP 28 TAHUN 2020Tukar Menukar adalah pengalihan kepemilikan BMN Hulu Migas yang dilakukan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah, atau antara Pemerintah Pusat dengan Pihak Lain, dengan menerima penggantian utama dalam bentuk barang, paling sedikit dengan nilai seimbang.
Ditemukan dalam 140/PMK.06/2020 dan 89/PMK.06/2019Tukar Menukar adalah pengalihan kepemilikan BMN yang dilakukan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah, atau antara Pemerintah Pusat dengan pihak lain, dengan menerima penggantian utama dalam bentuk barang, paling sedikit dengan nilai seimbang.
Ditemukan dalam 111/PMK.06/2016 dan 165/PMK.06/2021Tukar Menukar adalah pengalihan kepemilikan BMN PKP2B yang dilakukan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah, atau antara Pemerintah Pusat dengan Pihak Lain, dengan menerima penggantian utama dalam bentuk barang, paling sedikit dengan nilai seimbang.
Ditemukan dalam 225/PMK.01/2021Tukar Menukar adalah pengalihan kepemilikan BMN yang dilakukan antara Pemerintah dengan Pemerintah Daerah atau antara Pemerintah dengan pihak lain, dengan menerima penggantian utama dalam bentuk barang, paling sedikit dengan nilai seimbang.
Ditemukan dalam PP 17 TAHUN 2022Tukar-menukar adalah pengalihan kepemilikan barang milik negara/daerah yang dilakukan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah, antar pemerintah daerah, atau antara pemerintah pusatj pemerintah daerah dengan pihak lain, dengan menerima penggantian dalam bentuk barang, sekurang-kurangnya dengan nilai seimbang.
Ditemukan dalam PP 6 TAHUN 2006Tukar Menukar adalah pengalihan kepemilikan Aset Kelolaan berupa BMN yang dilakukan antara LMAN dengan Pihak Lain, dengan menerima penggantian utama dalam bentuk barang, paling sedikit dengan nilai seimbang.
Ditemukan dalam 144/PMK.06/2020