Tumbuhan adalah semua jenis sumber daya alam nabati dalam keadaan hidup atau mati, baik belum diolah maupun telah diolah;
Tumbuhan adalah semua jenis sumber daya alam nabati dalam keadaan hidup atau mati, baik belum diolah maupun telah diolah;
Ditemukan dalam PP 14 TAHUN 2002Tumbuhan adalah semua jenis sumberdaya alam nabati dalam keadaan hidup atau mati, baik belum diolah maupun telah diolah;
Ditemukan dalam UU 16 TAHUN 1992Tumbuhan adalah semua jenis sumber daya alam nabati, baik yang hidup di darat maupun di air.
Ditemukan dalam PP 108 TAHUN 2015Tumbuhan adalah semua jenis sumberdaya alam nabati, baik yang hidup di darat maupun di air.
Ditemukan dalam PP 28 TAHUN 2011Ikan adalah semua biota perairan yang sebagian atau seluruh daur hidupnya berada di dalam air, dalam keadaan hidup atau mati, termasuk bagian-bagiannya;
Ditemukan dalam PP 15 TAHUN 2002 dan UU 16 TAHUN 1992Hewan adalah semua binatang yang hidup di darat, baik yang dipelihara maupun yang hidup secara liar;
Ditemukan dalam UU 16 TAHUN 1992Sumber daya adalah unsur lingkungan hidup yang terdiri atas sumber daya manusia, sumber daya alam, baik hayati maupun nonhayati, dan sumber daya buatan;
Ditemukan dalam UU 23 TAHUN 1997Tanaman adalah sumber daya alam nabati yang dibudidayakan mencakup tanaman semusim dan tahunan.
Ditemukan dalam UU 22 TAHUN 2019Hewan adalah binatang atau satwa yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada di darat, air, dan/atau udara, baik yang dipelihara maupun yang di habitatnya.
Ditemukan dalam PP 3 TAHUN 2017, PP 4 TAHUN 2016, dan 3 dokumen lainnyaBahan pakan adalah bahan hasil pertanian, perikanan, peternakan, atau bahan lainnya yang layak dipergunakan sebagai pakan, baik yang telah diolah maupun yang belum diolah.
Ditemukan dalam UU 18 TAHUN 2009