Tunggakan Pokok adalah Piutang Negara berupa pokok pinjaman yang tidak dibayar pada tanggal jatuh tempo.
Tunggakan Pokok adalah Piutang Negara berupa pokok pinjaman yang tidak dibayar pada tanggal jatuh tempo.
Ditemukan dalam 114/PMK.05/2012Tunggakan Pokok adalah Piutang Negara berupa pokok yang tidak dibayar pada tanggal jatuh tempo.
Ditemukan dalam /PMK.05/2020 dan 31/PMK.05/2016Tunggakan Non Pokok adalah Piutang Negara berupa Bunga, biaya komitmen, dan denda yang tidak dibayar pada tanggal jatuh tempo.
Ditemukan dalam /PMK.05/2020Tunggakan Non Pokok adalah Piutang Negara berupa bunga, biaya komitmen, dan denda yang tidak dibayar pada tanggal jatuh tempo.
Ditemukan dalam 31/PMK.05/2016Tunggakan Non Pokok adalah Piutang Negara berupa Bunga, biaya komitmen, dan Denda yang tidak dibayar pada tanggal jatuh tempo.
Ditemukan dalam 114/PMK.05/2012Kewajiban Pokok adalah Tunggakan Pokok sampai dengan CoD dan/atau utang pokok yang belum jatuh tempo.
Ditemukan dalam /PMK.05/2020Tunggakan adalah jumlah Kewajiban Daerah yang telah jatuh tempo dan belum dibayar berdasarkan Perjanjian Pinjaman Pembiayaan.
Ditemukan dalam 174/PMK.08/2016Tunggakan adalah Kewajiban Daerah yang telah jatuh tempo namun belum dibayar sebagian atau seluruhnya berdasarkan Perjanjian Pinjaman Pembiayaan Infrastruktur Daerah.
Ditemukan dalam 125/PMK.08/2017Pokok adalah nilai unjuk dari suatu kewajiban yang harus dibayar kembali pada saat jatuh tempo.
Ditemukan dalam 111/PMK.07/2012Tunggakan adalah jumlah Kewajiban terutang karena ketidakmampuan entitas membayar pokok utang dan/atau bunganya sesuai jadwal.
Ditemukan dalam 218/PMK.05/2013