Tunjangan Jabatan Fungsional Refraksionis Optisien yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Refraksionis Optisien adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Refraksionis Optisien sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tunjangan Jabatan Fungsional Refraksionis Optisien yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Refraksionis Optisien adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Refraksionis Optisien sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ditemukan dalam PERPRES 34 TAHUN 2008Tunjangan Jabatan Fungsional Ortotis Prostetis yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Ortotis Prostetis adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Ortotis Prostetis sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Ditemukan dalam PERPRES 34 TAHUN 2008Tunjangan Jabatan Fungsional Teknisi Gigi yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Teknisi Gigi adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Teknisi Gigi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ditemukan dalam PERPRES 34 TAHUN 2008Tunjangan Jabatan Fungsional Teknisi Transfusi Darah yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Teknisi Transfusi Darah adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Teknisi Transfusi Darah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ditemukan dalam PERPRES 34 TAHUN 2008Tunjangan Jabatan Fungsional Fisioterapis yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Fisioterapis adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Fisioterapis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ditemukan dalam PERPRES 34 TAHUN 2008Tunjangan Jabatan Fungsional Okupasi Terapis yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Okupasi Terapis adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Okupasi Terapis sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Ditemukan dalam PERPRES 34 TAHUN 2008Tunjangan Jabatan Fungsional Terapis Wicara yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Terapis Wicara adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Terapis Wicara sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Ditemukan dalam PERPRES 34 TAHUN 2008Tunjangan Jabatan Fungsional AKPD adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada PNS yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional AKPD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Ditemukan dalam 37/PMK.07/2019Tunjangan Jabatan Fungsional Penghulu, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Penghulu adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penghulu, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ditemukan dalam PERPRES 73 TAHUN 2007Penyetaraan Jabatan dalam rangka Pemberian Tunjangan Kinerja yang selanjutnya disebut dengan Penyetaraan Jabatan adalah suatu proses penyandingan nama Jabatan baru, perubahan nama Jabatan atau Jabatan pelaksana tertentu dengan Jabatan lain dalam peringkat Jabatan yang sama dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
Ditemukan dalam 220/PMK.01/2021