Tunjangan khusus adalah tunjangan yang diberikan kepada guru dan dosen yang ditugaskan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah sebagai kompensasi atas kesulitan hidup yang dihadapi dalam melaksanakan tugas di daerah khusus.
Tunjangan khusus adalah tunjangan yang diberikan kepada guru dan dosen yang ditugaskan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah sebagai kompensasi atas kesulitan hidup yang dihadapi dalam melaksanakan tugas di daerah khusus.
Ditemukan dalam PP 41 TAHUN 2009Tunjangan Khusus adalah tunjangan yang diberikan kepada guru dan dosen yang ditugaskan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah sebagai kompensasi atas kesulitan hidup yang dihadapi dalam melaksanakan tugas di daerah khusus.
Ditemukan dalam 164/PMK.05/2010Tunjangan Khusus adalah tunjangan yang diberikan kepada Guru dan Dosen yang ditugaskan oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah sebagai kompensasi atas kesulitan hidup yang dihadapi dalam melaksanakan tugas di daerah khusus.
Ditemukan dalam 101/PMK.05/2010Dana Tunjangan Khusus Guru Aparatur Sipil Negara Daerah yang selanjutnya disebut Dana TKG ASN Daerah adalah tunjangan yang diberikan kepada guru pegawai negeri sipil Daerah dan guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja sebagai kompensasi atas kesulitan hidup dalam melaksanakan tugas di Daerah khusus yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
Ditemukan dalam 204/PMK.07/2022Dana Tunjangan Khusus Guru Aparatur Sipil Negara Daerah yang selanjutnya disebut Dana TKG ASN Daerah adalah tunjangan yang diberikan kepada guru Pegawai Negeri Sipil Daerah dan guru PPPK sebagai kompensasi atas kesulitan hidup dalam melaksanakan tugas di Daerah khusus yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
Ditemukan dalam 119/PMK.07/2021Tunjangan Cacat adalah tunjangan yang merupakan penghargaan Pemerintah berbentuk uang yang diberikan setiap bulan selama hidupnya kepada prajurit penyandang cacat sesuai dengan tingkat dan golongan cacatnya.
Ditemukan dalam PP 56 TAHUN 2007Tunjangan Kinerja adalah tunjangan kinerja yang diberikan kepada pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan atau ditugaskan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan.
Ditemukan dalam 144/PMK.02/2016Tunjangan Jabatan Fungsional Terapis Wicara yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Terapis Wicara adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Terapis Wicara sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Ditemukan dalam PERPRES 34 TAHUN 2008Tunjangan Jabatan Fungsional Okupasi Terapis yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Okupasi Terapis adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Okupasi Terapis sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Ditemukan dalam PERPRES 34 TAHUN 2008Dana Tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah yang selanjutnya disebut Dana TPG PNSD adalah tunjangan profesi yang diberikan kepada guru Pegawai Negeri Sipil Daerah yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ditemukan dalam 197/PMK.07/2020, 48/PMK.07/2019, dan 1 dokumen lainnya