Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15234 (Release-21)
Tunjangan Kinerja adalah tunjangan yang dibayarkan sesuai dengan pencapaian kinerja dengan paling sedikit mempertimbangkan kriteria capaian kinerja organisasi dan capaian kinerja pegawai.
Tunjangan Kinerja adalah tunjangan yang dibayarkan sesuai dengan pencapaian kinerja dengan paling sedikit mempertimbangkan kriteria capaian kinerja organisasi dan capaian kinerja pegawai.
Ditemukan dalam 211/PMK.03/2017Nilai Kinerja adalah hasil penghitungan capaian kinerja organisasi dan capaian kinerja pegawai yang digunakan sebagai dasar pertimbangan dalam pemberian Tunjangan Kinerja.
Ditemukan dalam 211/PMK.03/2017Capaian Kinerja adalah perbandingan realisasi kinerja dengan target kinerja.
Ditemukan dalam PP 30 TAHUN 2019Sasaran Kerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah unsur kontrak kinerja yang paling sedikit berisi indikator kinerja utama dan target yang harus dicapai oleh pegawai.
Ditemukan dalam 123/PMK.010/2018Nilai Prestasi Kerja PNS yang selanjutnya disingkat NPKP adalah penjumlahan Nilai Sasaran Kerja Pegawai dengan Nilai Perilaku dengan memperhitungkan masing-masing bobot sesuai dengan ketentuan mengenai pengelolaan kinerja di lingkungan Kementerian Keuangan.
Ditemukan dalam 176/PMK.01/2018Nilai Prestasi Kerja PNS yang selanjutnya disingkat NPKP adalah penjumlahan Nilai Sasaran Kerja Pegawai dengan Nilai Perilaku dengan memperhitungkan masing-masing bobot sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan mengenai pengelolaan kinerja di lingkungan Kementerian Keuangan.
Ditemukan dalam 149/PMK.01/2017, 164/PMK.01/2016, dan 2 dokumen lainnyaNilai Kinerja Organisasi yang selanjutnya disingkat NKO adalah nilai keseluruhan capaian Indikator Kinerja Utama suatu organisasi dengan memperhitungkan bobot Indikator Kinerja Utama dan bobot perspektif pada unit yang memiliki peta strategi sesuai dengan ketentuan mengenai pengelolaan kinerja di lingkungan Kementerian Keuangan.
Ditemukan dalam 176/PMK.01/2018Penilaian Kinerja/Penilaian Prestasi Kerja yang selanjutnya disebut Penilaian Kinerja adalah suatu proses penilaian secara sistematis yang dilakukan oleh pejabat penilai terhadap SKP/capaian kinerja pegawai dan perilaku kerja.
Ditemukan dalam 55/PMK.06/2018Nilai Kinerja Organisasi yang selanjutnya disingkat NKO adalah nilai keseluruhan capaian Indikator Kinerja Utama suatu organisasi dengan memperhitungkan bobot Indikator Kinerja Utama dan bobot perspektif pada unit yang memiliki peta strategi sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan mengenai pengelolaan kinerja di lingkungan Kementerian Keuangan.
Ditemukan dalam 19/PMK.07/2017Imbalan Kinerja adalah imbalan yang diberikan oleh Menteri Keuangan kepada Pengelola Aset yang dihitung berdasarkan persentase tertentu dari selisih antara Hasil Pengelolaan Aset dengan Nilai Aset.
Ditemukan dalam 92/PMK.06/2009