Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15066 (Release-15)
Tunjangan Operasi Pengamanan bagi Prajurit Tentara Nasional Indonesia dan Pegawai Negeri Sipil yang Bertugas dalam Operasi Pengamanan pada Pulau- pulau Kecil Terluar dan Wilayah Perbatasan yang selanjutnya disebut dengan tunjangan operasi pengamanan adalah tunjangan khusus yang diberikan kepada Prajurit Tentara Nasional Indonesia dan Pegawai Negeri Sipil yang ditugaskan secara penuh dalam pelaksanaan operasi pengamanan pada pulau-pulau kecil terluar dan wilayah perbatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Tunjangan Operasi Pengamanan bagi Prajurit Tentara Nasional Indonesia dan Pegawai Negeri Sipil yang Bertugas dalam Operasi Pengamanan pada Pulau- pulau Kecil Terluar dan Wilayah Perbatasan yang selanjutnya disebut dengan tunjangan operasi pengamanan adalah tunjangan khusus yang diberikan kepada Prajurit Tentara Nasional Indonesia dan Pegawai Negeri Sipil yang ditugaskan secara penuh dalam pelaksanaan operasi pengamanan pada pulau-pulau kecil terluar dan wilayah perbatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Ditemukan dalam PERPRES 49 TAHUN 2010Tunjangan Operasi Pengamanan Bagi Prajurit Tentara Nasional Indonesia dan Pegawai Negeri Sipil Yang Bertugas Dalam Operasi Pengamanan Pada Pulau-Pulau Kecil Terluar dan Wilayah Perbatasan, yang selanjutnya disebut Tunjangan Operasi Pengamanan, adalah tunjangan khusus yang diberikan kepada Prajurit Tentara Nasional Indonesia dan Pegawai Negeri Sipil yang ditugaskan secara penuh dalam pelaksanaan operasi pengamanan pada pulau-pulau kecil terluar dan wilayah perbatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ditemukan dalam 178/PMK.05/2010Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disingkat PNS, adalah PNS yang ditugaskan secara penuh untuk membantu Prajurit Tentara Nasional Indonesia sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan dalam pelaksanaan operasi pengamanan pada pulau-pulau kecil terluar dan wilayah perbatasan dan atas permintaan Menteri Pertahanan.
Ditemukan dalam 178/PMK.05/2010Pegawai Negeri Sipil adalah Pegawai Negeri Sipil yang ditugaskan secara penuh untuk membantu Prajurit Tentara Nasional Indonesia sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan dalam pelaksanaan operasi pengamanan pada pulau-pulau kecil terluar dan wilayah perbatasan dan atas permintaan Menteri Pertahanan.
Ditemukan dalam PERPRES 49 TAHUN 2010Tunjangan Jabatan Fungsional Teknisi Transfusi Darah yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Teknisi Transfusi Darah adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Teknisi Transfusi Darah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ditemukan dalam PERPRES 34 TAHUN 2008Tunjangan Jabatan Struktural adalah tunjangan berupa uang yang diberikan kepada Prajurit Tentara Nasional Indonesia dan Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan struktural di lingkungan organisasi Tentara Nasional Indonesia.
Ditemukan dalam PERPRES 27 TAHUN 2007Tunjangan Jabatan Fungsional Teknisi Gigi yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Teknisi Gigi adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Teknisi Gigi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ditemukan dalam PERPRES 34 TAHUN 2008Tunjangan Jabatan Fungsional Fisioterapis yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Fisioterapis adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Fisioterapis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ditemukan dalam PERPRES 34 TAHUN 2008Badan atau Pejabat Tata Usaha Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Badan atau Pejabat Tata Usaha Angkatan Bersenjata adalah Badan atau Pejabat di lingkungan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dan Departemen Pertahanan Keamanan serta badan atau pejabat lain yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, berwenang mengeluarkan keputusan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pembinaan dan penggunaan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia serta pengelolaan pertahanan keamanan negara.
Ditemukan dalam UU 31 TAHUN 1997Tunjangan Jabatan Struktural adalah tunjangan berupa uang yang diberikan kepada Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dalam jabatan struktural di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Ditemukan dalam PERPRES 28 TAHUN 2007