Tunjangan Pemeliharaan Kesehatan Veteran dan Perintis Kemerdekaan adalah iuran yang dibayar pemerintah kepada badan penyelenggara untuk pemeliharaan kesehatan veteran dan Perintis Kemerdekaan beserta keluarganya termasuk didalamnya janda/duda/anak yatim piatu dari Veteran dan Perintis Kemerdekaan.
Tunjangan Pemeliharaan Kesehatan Veteran dan Perintis Kemerdekaan adalah iuran yang dibayar pemerintah kepada badan penyelenggara untuk pemeliharaan kesehatan veteran dan Perintis Kemerdekaan beserta keluarganya termasuk didalamnya janda/duda/anak yatim piatu dari Veteran dan Perintis Kemerdekaan.
Ditemukan dalam 40/PMK.02/2013Tunjangan Pemeliharaan Kesehatan Veteran Non Tunjangan Veteran, yang selanjutnya disebut Tunjangan Pemeliharaan Kesehatan Veteran Non Tuvet, adalah iuran yang dibayar pemerintah kepada badan penyelenggara untuk pemeliharaan kesehatan veteran beserta keluarganya yang belum memperoleh tunjangan veteran, termasuk didalamnya janda/duda/anak yatim piatu dari Veteran Non Tuvet.
Ditemukan dalam 35/PMK.02/2011Bantuan Pelayanan Katastrofi dan Alat Kesehatan Canggih adalah kontribusi dana yang diberikan pemerintah setiap tahun untuk penyelenggaraan asuransi kesehatan bagi Pegawai Negeri Sipil, Penerima Pensiun, Veteran dan Perintis Kemerdekaan beserta keluarganya, termasuk didalamnya janda/duda/anak yatim piatu dari Veteran dan Perintis Kemerdekaan.
Ditemukan dalam 40/PMK.02/2013Bantuan Pelayanan Katastrofi dan Alat Kesehatan Canggih adalah kontribusi dana yang diberikan pemerintah setiap tahun untuk penyelenggaraan asuransi kesehatan bagi Pegawai Negeri Sipil, Penerima Pensiun dan Veteran beserta keluarganya yang belum memperoleh Tunjangan Veteran, termasuk didalamnya janda/duda/ anak yatim piatu dari Veteran Non Tuvet.
Ditemukan dalam 35/PMK.02/2011Penerima Tunjangan adalah anak yatim/piatu Penerima Pensiun, anak yatim piatu Penerima Pensiun, tunjangan orang tua prajurit Tentara Nasional Indonesia, tunjangan orang tua anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat dan janda/dudanya, Perintis Pergerakan Kebangsaan/ 5 Kemerdekaan, dan anggota Veteran Republik Indonesia yang berdasarkan peraturan perundang-undangan berhak menerima Pensiun.
Ditemukan dalam 40/PMK.09/2014Iuran Jaminan Kesehatan Penerima Penghasilan dari Pemerintah yang selanjutnya disebut Iuran Jaminan Kesehatan adalah kontribusi dana melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diberikan oleh Pemerintah setiap bulan untuk penyelenggaraan jaminan kesehatan bagi Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri.
Ditemukan dalam 205/PMK.02/2013PT Askes (Persero) adalah Badan Penyelenggara yang melaksanakan kegiatan penyelenggaraan asuransi kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1991 tentang Pemeliharaan Kesehatan Pegawai Negeri Sipil, Penerima Pensiun, Veteran, Perintis Kemerdekaan beserta Keluarganya.
Ditemukan dalam 115/PMK.02/2009Dana Belanja Pensiun adalah dana yang sebagian atau seluruhnya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang digunakan untuk membayar pensiun, tunjangan anak yatim/piatu, tunjangan anak yatim piatu, tunjangan orang tua, uang tunggu, uang duka wafat, pensiun terusan, tunjangan cacat, tunjangan veteran, dan dana kehormatan veteran.
Ditemukan dalam 139/PMK.02/2017, 201/PMK.02/2015, dan 3 dokumen lainnyaGaji Terusan adalah terusan penghasilan yang diberikan kepada janda/duda/anak/orang tua yang menurut peraturan perundang-undangan berhak menerima pensiun dari prajurit TNI dan PNS Kemhan yang meninggal dunia/tewas/gugur.
Ditemukan dalam 190/PMK.05/2016Dana APBN Yang Kegiatannya Dilaksanakan Oleh PT Askes (Persero) adalah dana yang bersumber dari APBN yang dialokasikan untuk membayar Iuran Asuransi Kesehatan, Tunjangan Pemeliharaan Kesehatan Veteran dan Perintis Kemerdekaan, Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Menteri dan Pejabat Tertentu, Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Hakim Mahkamah Konstitusi, dan Hakim Agung Mahkamah Agung serta Bantuan Pelayanan Katastrofi dan Alat Kesehatan Canggih. 3
Ditemukan dalam 40/PMK.02/2013