Tuntutan Ganti Kerugian adalah suatu proses tuntutan yang dilakukan terhadap pegawai negeri bukan bendahara dengan tujuan untuk memulihkan Kerugian Negara.
Tuntutan Ganti Kerugian adalah suatu proses tuntutan yang dilakukan terhadap pegawai negeri bukan bendahara dengan tujuan untuk memulihkan Kerugian Negara.
Ditemukan dalam 218/PMK.01/2017Tuntutan Ganti Kerugian adalah suatu proses tuntutan yang dilakukan terhadap pegawai negeri bukan bendahara atau pejabat lain dengan tujuan untuk memulihkan Kerugian Negara/Daerah.
Ditemukan dalam PP 38 TAHUN 2016Ganti Rugi adalah pembayaran sejumlah uang kepada orang atau badan hukum perdata atas beban Badan Publik Negara berdasarkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara karena adanya kerugian materiil yang diderita oleh penggugat.
Ditemukan dalam PP 61 TAHUN 2010Ganti Kerugian adalah sejumlah uang atau barang yang dapat dinilai dengan uang yang harus dikembalikan kepada negara/daerah oleh seseorang atau badan yang telah melakukan perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.
Ditemukan dalam UU 15 TAHUN 2006Ganti rugi adalah hak seseorang yang menjadi korban dari tindak pidana yang langsung atau tidak langsung mendapat kerugian, untuk mendapat pemenuhan atas tuntutannya yang berupa imbalan sejumlah uang menurut cara yang diatur dalam Undang-undang ini.
Ditemukan dalam UU 31 TAHUN 1997Kompensasi adalah ganti kerugian yang diberikan oleh negara karena pelaku tidak mampu memberikan ganti kerugian sepenuhnya yang menjadi tanggung jawabnya.
Ditemukan dalam PP 3 TAHUN 2002, PP 35 TAHUN 2020, dan 1 dokumen lainnyaKompensasi adalah ganti kerugian yang diberikan oleh negara karena pelaku tidak mampu memberikan ganti kerugian sepenuhnya yang menjadi tanggung jawabnya kepada Korban atau Keluarganya.
Ditemukan dalam UU 31 TAHUN 2014Kompensasi adalah ganti kerugian yang diberikan oleh Negara karena pelaku tidak mampu memberikan ganti kerugian sepenuhnya yang menjadi tanggung jawabnya kepada Korban atau Keluarganya.
Ditemukan dalam PP 7 TAHUN 2018Pihak yang Merugikan adalah pegawai Negeri Bukan Bendahara yang berdasarkan hasil pemeriksaan menimbulkan Kerugian Negara.
Ditemukan dalam 218/PMK.01/2017Moratorium Tindakan Hukum atas Piutang Negara adalah penghentian tindakan hukum penagihan Piutang Negara untuk sementara.
Ditemukan dalam 15/PMK.06/2021