UAKPB Dekonsentrasi adalah Satker/Kuasa Pengguna Barang yang memiliki wewenang mengurus dan/atau menggunakan BMN yang berasal dari alokasi Dana Dekonsentrasi.
UAKPB Dekonsentrasi adalah Satker/Kuasa Pengguna Barang yang memiliki wewenang mengurus dan/atau menggunakan BMN yang berasal dari alokasi Dana Dekonsentrasi.
Ditemukan dalam 213/PMK.05/2013, 215/PMK.05/2016, dan 1 dokumen lainnyaUAKPB Dekonsentrasi adalah Satker/kuasa pengguna barang yang memiliki wewenang mengurus dan/atau menggunakan BMN yang berasal dari alokasi Dana Dekonsentrasi.
Ditemukan dalam 232/PMK.05/2022UAKPB Tugas Pembantuan adalah Satker/Kuasa Pengguna Barang yang memiliki wewenang mengurus dan/atau menggunakan BMN yang berasal dari alokasi Dana Tugas Pembantuan.
Ditemukan dalam 213/PMK.05/2013, 215/PMK.05/2016, dan 1 dokumen lainnyaUAKPB Tugas Pembantuan adalah Satker/kuasa pengguna barang yang memiliki wewenang mengurus dan/atau menggunakan BMN yang berasal dari alokasi Dana Tugas Pembantuan.
Ditemukan dalam 232/PMK.05/2022UAKPB Urusan Bersama adalah Satker/Kuasa Pengguna Barang yang memiliki wewenang mengurus dan/atau menggunakan BMN yang berasal dari alokasi Dana Urusan Bersama.
Ditemukan dalam 215/PMK.05/2016 dan 217/PMK.05/2022UAKPB Urusan Bersama adalah Satker/ kuasa pengguna barang yang memiliki wewenang mengurus dan/atau menggunakan BMN yang berasal dari alokasi Dana Urusan Bersama.
Ditemukan dalam 232/PMK.05/2022Unit Akuntansi dan Pelaporan Kuasa Pengguna Barang yang selanjutnya disebut UAKPB adalah Satker/Kuasa Pengguna Barang yang memiliki wewenang mengurus dan/atau menggunakan BMN.
Ditemukan dalam 213/PMK.05/2013 dan 215/PMK.05/2016Unit Akuntansi dan Pelaporan Kuasa Pengguna Barang yang selanjutnya disingkat UAKPB adalah Satker/kuasa pengguna barang yang memiliki wewenang mengurus dan/atau menggunakan BMN.
Ditemukan dalam 232/PMK.05/2022Unit Akuntansi dan Pelaporan Kuasa Pengguna Barang yang selanjutnya disingkat UAKPB adalah Satker/Kuasa Pengguna Barang yang memiliki wewenang mengurus dan/atau menggunakan BMN.
Ditemukan dalam 217/PMK.05/2022UAPPB-W Dekonsentrasi adalah unit akuntansi yang berada di pemerintah daerah provinsi yang melakukan kegiatan penggabungan laporan BMN dari SKPD yang mendapatkan alokasi Dana Dekonsentrasi di wilayah kerjanya.
Ditemukan dalam 213/PMK.05/2013