Uang Makan adalah uang yang diberikan kepada PNS berdasarkan tarif dan dihitung secara harian untuk keperluan makan PNS.
Uang Makan adalah uang yang diberikan kepada PNS berdasarkan tarif dan dihitung secara harian untuk keperluan makan PNS.
Ditemukan dalam 110/PMK.05/2010Uang Makan adalah uang yang diberikan kepada Pegawai ASN berdasarkan tarif dan dihitung secara harian untuk keperluan makan Pegawai ASN.
Ditemukan dalam 72/PMK.05/2016Gaji adalah imbalan kerja berupa uang yang bersifat tetap, yang diterima oleh Pejabat Pengelola dan Pegawai setiap bulan.
Ditemukan dalam 176/PMK.05/2017Iuran Pensiun adalah sejumlah uang yang dibayar secara teratur oleh Pegawai Negeri Sipil.
Ditemukan dalam 201/PMK.02/2015Gaji adalah imbalan kerja berupa uang yang bersifat tetap yang diterima oleh Pejabat Pengelola dan Pegawai setiap bulan.
Ditemukan dalam /PMK.05/2020 dan 202/PMK.05/2022Tunjangan Tetap adalah imbalan kerja berupa uang yang bersifat tambahan pendapatan di luar Gaji, yang diterima oleh pimpinan BLU setiap bulan.
Ditemukan dalam /PMK.05/2020, 176/PMK.05/2017, dan 1 dokumen lainnyaPenghasilan Pegawai adalah penghasilan sebulan yang terdiri atas gaji pokok yang telah disetarakan dengan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil ditambah tunjangan keluarga dari pegawai yang menjadi dasar potongan iuran pensiun.
Ditemukan dalam 105/PMK.02/2010 dan 170/PMK.02/2016Iuran adalah sejumlah uang yang dibayar secara teratur oleh Pemerintah selaku pemberi kerja.
Ditemukan dalam 208/PMK.010/2015Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat UP adalah uang muka kerja dalam jumlah tertentu yang diberikan kepada BP untuk membiayai kegiatan operasional sehari- hari Satker atau membiayai pengeluaran yang menurut sifat dan tujuannya tidak mungkin dilakukan melalui mekanisme pembayaran langsung.
Ditemukan dalam 196/PMK.05/2018Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat UP adalah uang muka kerja dalam jumlah tertentu yang diberikan kepada Bendahara Pengeluaran untuk membiayai kegiatan operasional 5 sehari-hari Satker atau membiayai pengeluaran yang menurut sifat dan tujuannya tidak mungkin dilakukan melalui mekanisme pembayaran langsung.
Ditemukan dalam 10/PMK.03/2013