Uang Negara adalah uang dalam Rupiah dan Valuta Asing yang dikuasai oleh BUN.
Uang Negara adalah uang dalam Rupiah dan Valuta Asing yang dikuasai oleh BUN.
Ditemukan dalam 3/PMK.05/2014Uang Negara adalah uang yang dikuasai oleh BUN.
Ditemukan dalam 03/PMK.05/2010, 115/PMK.05/2016, dan 2 dokumen lainnyaUang Negara adalah uang yang dikuasai oleh Bendahara Umum Negara.
Ditemukan dalam 126/PMK.05/2009 dan 152/PMK.05/2011Uang Kertas Asing adalah uang kertas dalam mata uang asing yang resmi diterbitkan oleh suatu negara di luar Indonesia, dan diakui sebagai alat pembayaran yang sah di negara yang bersangkutan.
Ditemukan dalam 100/PMK.04/2018Mata Uang Rupiah adalah uang yang dikeluarkan oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Ditemukan dalam PP 6 TAHUN 2019Uang Tunai adalah uang dalam mata uang rupiah dan/atau uang dalam mata uang asing.
Ditemukan dalam 157/PMK.04/2017Uang Negara adalah uang yang dikuasai oleh Bendahara Umum Negara;
Ditemukan dalam 90/PMK.05/2009Mata Uang adalah uang yang dikeluarkan oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Rupiah.
Ditemukan dalam UU 7 TAHUN 2011Lembaga Persepsi Lainnya Valas adalah Lembaga Devisa yang ditunjuk oleh Kuasa BUN Pusat untuk menerima setoran Penerimaan Negara dalam mata uang asing dari dalam negeri dan/atau luar negeri.
Ditemukan dalam 213/PMK.05/2022Surat Utang Negara adalah surat berharga yang berupa surat pengakuan utang dalam mata uang rupiah maupun valuta asing yang dijamin pembayaran bunga dan pokoknya oleh negara Republik Indonesia, sesuai dengan masa berlakunya.
Ditemukan dalam 212/PMK.08/2016, 34/PMK.08/2011, dan 1 dokumen lainnya