Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15465 (Release-30)
Uang Tebusan adalah sejumlah uang yang dibayarkan ke kas negara untuk mendapatkan Pengampunan Pajak.
Uang Tebusan adalah sejumlah uang yang dibayarkan ke kas negara untuk mendapatkan Pengampunan Pajak.
Ditemukan dalam 118/PMK.03/2016, 127/PMK.010/2016, dan 1 dokumen lainnyaPenerimaan negara adalah uang yang masuk ke kas negara.
Ditemukan dalam 206/PMK.05/2010 dan UU 17 TAHUN 2003Penerimaan negara adalah uang yang masuk ke Kas Negara.
Ditemukan dalam 259/PMK.04/2010Penerimaan Negara adalah uang yang masuk ke kas negara.
Ditemukan dalam 169/PMK.05/2009, /PMK.05/2021, dan 2 dokumen lainnyaPenerimaan Negara adalah uang yang masuk ke Kas Negara.
Ditemukan dalam 115/PMK.05/2017, 163/PMK.05/2013, dan 5 dokumen lainnyaKompensasi Utang Pajak adalah pembayaran Utang Pajak yang dananya berasal dari kelebihan pembayaran pajak yang telah disetor ke rekening kas negara melalui penerbitan SPMKP dengan SP2D.
Ditemukan dalam 16/PMK.03/2011Kompensasi Utang Pajak adalah pembayaran Utartg Pajak yang dananya berasal dari kelebihan pembayaran pajak yang telah disetor ke rekening kas negara melalui penerbitan SPMKP dengan SP2D.
Ditemukan dalam 185/PMK.03/2015Bagian Laba Pemerintah adalah bagian dari Surplus yang disetorkan ke Kas Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Ditemukan dalam 157/PMK.06/2018Bagian Laba Pemerintah adalah bagian dari Surplus yang disetorkan ke kas Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Ditemukan dalam 260/PMK.06/2015Pengeluaran Negara adalah uang yang keluar dari kas negara.
Ditemukan dalam 169/PMK.05/2009 dan 203/PMK.05/2013