Kamus Hukum

Teks lengkap:

UAPPA-W Tugas Pembantuan adalah unit akuntansi yang berada di pemerintah daerah yang melakukan kegiatan penggabungan laporan keuangan dari seluruh seluruh satuan kerja perangkat daerah yang mendapatkan alokasi Dana Tugas Pembantuan di wilayah kerjanya.


Ditemukan dalam:
  1. 177/PMK.05/2015

  1. UAPPA-W Tugas Pembantuan (100%)

    UAPPA-W Tugas Pembantuan adalah unit akuntansi yang berada di pemerintah daerah yang melakukan kegiatan penggabungan laporan keuangan dari seluruh seluruh satuan kerja perangkat daerah yang mendapatkan alokasi Dana Tugas Pembantuan di wilayah kerjanya.

    Ditemukan dalam 177/PMK.05/2015
  2. UAPPA-W Tugas Pembantuan (100%)

    UAPPA-W Tugas Pembantuan adalah unit akuntansi yang berada di Pemerintah Daerah yang melakukan kegiatan penggabungan laporan keuangan dari seluruh satuan kerja perangkat daerah yang mendapatkan alokasi dana tugas pembantuan di wilayah kerjanya.

    Ditemukan dalam 233/PMK.05/2011
  3. UAPPA-W Tugas Pembantuan (99%)

    UAPPA-W Tugas Pembantuan adalah unit akuntansi yang berada di pemerintah daerah yang melakukan kegiatan penggabungan Laporan Keuangan dari seluruh SKPD yang mendapatkan alokasi Dana Tugas Pembantuan di wilayah kerjanya.

    Ditemukan dalam 213/PMK.05/2013, 215/PMK.05/2016, dan 1 dokumen lainnya
  4. UAPPA-W Tugas Pembantuan (99%)

    UAPPA-W Tugas Pembantuan adalah unit akuntansi yang berada di Pemerintah Daerah yang melakukan kegiatan penggabungan Laporan Keuangan dari seluruh SKPD yang mendapatkan alokasi Dana Tugas Pembantuan di wilayah kerjanya.

    Ditemukan dalam 217/PMK.05/2022
  5. UAPPA-W Urusan Bersama (97%)

    UAPPA-W Urusan Bersama adalah unit akuntansi yang berada di pemerintah daerah yang melakukan kegiatan penggabungan Laporan Keuangan dari seluruh seluruh satuan kerja perangkat daerah yang mendapatkan alokasi dana urusan bersama di wilayah kerjanya.

    Ditemukan dalam 177/PMK.05/2015
  6. UAPPB-W Tugas Pembantuan (96%)

    UAPPB-W Tugas Pembantuan adalah unit akuntansi yang berada di pemerintah daerah yang melakukan kegiatan penggabungan laporan BMN dari SKPD yang mendapatkan alokasi Dana Tugas Pembantuan di wilayah kerjanya.

    Ditemukan dalam 213/PMK.05/2013
  7. UAPPB-W Tugas Pembantuan (96%)

    UAPPB-W Tugas Pembantuan adalah unit akuntansi yang berada di Pemerintah Daerah yang melakukan kegiatan penggabungan laporan BMN dari SKPD yang mendapatkan alokasi dana tugas pembantuan di wilayah kerjanya.

    Ditemukan dalam 233/PMK.05/2011
  8. UAPPB-W Tugas Pembantuan (96%)

    UAPPB-W Tugas Pembantuan adalah unit akuntansi yang berada di pemerintah daerah yang melakukan kegiatan penggabungan Laporan BMN dari SKPD yang mendapatkan alokasi Dana Tugas Pembantuan di wilayah kerjanya.

    Ditemukan dalam 215/PMK.05/2016 dan 232/PMK.05/2022
  9. UAPPA-W Urusan Bersama (96%)

    UAPPA-W Urusan Bersama adalah unit akuntansi yang berada di pemerintah daerah yang melakukan kegiatan penggabungan Laporan Keuangan dari seluruh SKPD yang mendapatkan alokasi Dana Urusan Bersama di wilayah kerjanya.

    Ditemukan dalam 215/PMK.05/2016 dan 232/PMK.05/2022
  10. UAPPA-W Urusan Bersama (96%)

    UAPPA-W Urusan Bersama adalah unit akuntansi yang berada di Pemerintah Daerah yang melakukan kegiatan penggabungan Laporan Keuangan dari seluruh SKPD yang mendapatkan alokasi Dana Urusan Bersama di wilayah kerjanya.

    Ditemukan dalam 217/PMK.05/2022
Definisi UAPPA-W Tugas Pembantuan | JDIH Kementerian Keuangan