UAPPB-W Dekonsentrasi adalah unit akuntansi yang berada di Pemerintah Daerah Provinsi yang melakukan kegiatan penggabungan laporan BMN dari SKPD yang mendapatkan alokasi dana dekonsentrasi di wilayah kerjanya.
UAPPB-W Dekonsentrasi adalah unit akuntansi yang berada di pemerintah daerah provinsi yang melakukan kegiatan penggabungan laporan BMN dari SKPD yang mendapatkan alokasi Dana Dekonsentrasi di wilayah kerjanya.
Ditemukan dalam 213/PMK.05/2013UAPPB-W Dekonsentrasi adalah unit akuntansi yang berada di pemerintah daerah provinsi yang melakukan kegiatan penggabungan Laporan BMN dari SKPD yang mendapatkan alokasi Dana Dekonsentrasi di wilayah kerjanya.
Ditemukan dalam 215/PMK.05/2016UAPPB-W Dekonsentrasi adalah unit akuntansi yang berada di Pemerintah Daerah Provinsi yang melakukan kegiatan penggabungan laporan BMN dari SKPD yang mendapatkan alokasi dana dekonsentrasi di wilayah kerjanya.
Ditemukan dalam 233/PMK.05/2011UAPPB-W Dekonsentrasi adalah unit akuntansi yang berada di pemerintah provinsi yang melakukan kegiatan penggabungan Laporan BMN dari SKPD yang mendapatkan alokasi Dana Dekonsentrasi di wilayah kerjanya. - 7-
Ditemukan dalam 232/PMK.05/2022UAPPB-W Dekonsentrasi adalah unit akuntansi yang berada di Pemerintah Provinsi yang melakukan kegiatan penggabungan LBMN dari SKPD yang mendapatkan alokasi Dana Dekonsentrasi di wilayah kerjanya.
Ditemukan dalam 217/PMK.05/2022UAPPA-W Dekonsentrasi adalah unit akuntansi yang berada di pemerintah provinsi yang melakukan kegiatan penggabungan Laporan Keuangan dari seluruh SKPD yang mendapatkan alokasi Dana Dekonsentrasi di wilayah kerjanya.
Ditemukan dalam 213/PMK.05/2013, 215/PMK.05/2016, dan 1 dokumen lainnyaUAPPA-W Dekonsentrasi adalah unit akuntansi yang berada di Pemerintah Provinsi yang melakukan kegiatan penggabungan Laporan Keuangan dari seluruh SKPD yang mendapatkan alokasi Dana Dekonsentrasi di wilayah kerjanya.
Ditemukan dalam 217/PMK.05/2022UAPPA-W Dekonsentrasi adalah unit akuntansi yang berada di pemerintah provinsi yang melakukan kegiatan penggabungan laporan keuangan dari seluruh satuan kerja perangkat daerah yang mendapatkan alokasi dana dekonsentrasi di wilayah kerjanya.
Ditemukan dalam 177/PMK.05/2015UAPPA-W Dekonsentrasi adalah unit akuntansi yang berada di Pemerintah Daerah Provinsi yang melakukan kegiatan penggabungan laporan keuangan dari seluruh satuan kerja perangkat daerah yang mendapatkan alokasi dana dekonsentrasi di wilayah kerjanya.
Ditemukan dalam 233/PMK.05/2011UAPPB-W Urusan Bersama adalah unit akuntansi yang berada di pemerintah daerah yang melakukan kegiatan penggabungan Laporan BMN dari SKPD yang mendapatkan alokasi Dana Urusan Bersama di wilayah kerjanya.
Ditemukan dalam 215/PMK.05/2016 dan 232/PMK.05/2022