UBL Bagian Satker adalah UBL yang dalam rangka pengelolaan keuangannya menjadi bagian dari suatu satuan kerja tertentu dan pelaksanaan kegiatannya untuk mendukung pencapaian output kegiatan satuan kerja dimaksud.
UBL Bagian Satker adalah UBL yang dalam rangka pengelolaan keuangannya menjadi bagian dari suatu satuan kerja tertentu dan pelaksanaan kegiatannya untuk mendukung pencapaian output kegiatan satuan kerja dimaksud.
Ditemukan dalam 272/PMK.05/2014UBL Bagian Satuan Kerja adalah UBL yang dalam rangka pengelolaan keuangannya menjadi bagian dari suatu satuan kerja tertentu dan pelaksanaan kegiatannya untuk mendukung pencapaian output kegiatan satuan kerja dimaksud.
Ditemukan dalam 48/PMK.05/2017UBL Bagian Satker adalah UBL yang dalam rangka pengelolaan keuangannya menjadi bagian dari suatu Satker tertentu dan pelaksanaan kegiatannya untuk mendukung pencapaian output kegiatan Satker dimaksud.
Ditemukan dalam 219/PMK.05/2016 dan 260/PMK.05/2014UBL Satker adalah UBL yang dalam rangka pengelolaan keuangannya ditetapkan sebagai satuan kerja.
Ditemukan dalam 272/PMK.05/2014UBL Satker adalah UBL yang dalam rangka pengelolaan keuangannya ditetapkan sebagai Satker.
Ditemukan dalam 219/PMK.05/2016 dan 260/PMK.05/2014UBL Satuan Kerja adalah UBL yang dalam rangka pengelolaan keuangannya ditetapkan sebagai satuan kerja.
Ditemukan dalam 48/PMK.05/2017UAPPA-W Tugas Pembantuan adalah unit akuntansi yang berada di pemerintah daerah yang melakukan kegiatan penggabungan laporan keuangan dari seluruh seluruh satuan kerja perangkat daerah yang mendapatkan alokasi Dana Tugas Pembantuan di wilayah kerjanya.
Ditemukan dalam 177/PMK.05/2015UAPPA-W Tugas Pembantuan adalah unit akuntansi yang berada di Pemerintah Daerah yang melakukan kegiatan penggabungan laporan keuangan dari seluruh satuan kerja perangkat daerah yang mendapatkan alokasi dana tugas pembantuan di wilayah kerjanya.
Ditemukan dalam 233/PMK.05/2011UAPPA-W Tugas Pembantuan adalah unit akuntansi yang berada di pemerintah daerah yang melakukan kegiatan penggabungan Laporan Keuangan dari seluruh SKPD yang mendapatkan alokasi Dana Tugas Pembantuan di wilayah kerjanya.
Ditemukan dalam 213/PMK.05/2013, 215/PMK.05/2016, dan 1 dokumen lainnyaUAPPA-W Tugas Pembantuan adalah unit akuntansi yang berada di Pemerintah Daerah yang melakukan kegiatan penggabungan Laporan Keuangan dari seluruh SKPD yang mendapatkan alokasi Dana Tugas Pembantuan di wilayah kerjanya.
Ditemukan dalam 217/PMK.05/2022