Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
UBL Bagian Satuan Kerja adalah UBL yang dalam rangka pengelolaan keuangannya menjadi bagian dari suatu satuan kerja tertentu dan pelaksanaan kegiatannya untuk mendukung pencapaian output kegiatan satuan kerja dimaksud.
UBL Bagian Satuan Kerja adalah UBL yang dalam rangka pengelolaan keuangannya menjadi bagian dari suatu satuan kerja tertentu dan pelaksanaan kegiatannya untuk mendukung pencapaian output kegiatan satuan kerja dimaksud.
Ditemukan dalam 48/PMK.05/2017UBL Bagian Satker adalah UBL yang dalam rangka pengelolaan keuangannya menjadi bagian dari suatu satuan kerja tertentu dan pelaksanaan kegiatannya untuk mendukung pencapaian output kegiatan satuan kerja dimaksud.
Ditemukan dalam 272/PMK.05/2014UBL Bagian Satker adalah UBL yang dalam rangka pengelolaan keuangannya menjadi bagian dari suatu Satker tertentu dan pelaksanaan kegiatannya untuk mendukung pencapaian output kegiatan Satker dimaksud.
Ditemukan dalam 219/PMK.05/2016 dan 260/PMK.05/2014UBL Satuan Kerja adalah UBL yang dalam rangka pengelolaan keuangannya ditetapkan sebagai satuan kerja.
Ditemukan dalam 48/PMK.05/2017UBL Satker adalah UBL yang dalam rangka pengelolaan keuangannya ditetapkan sebagai satuan kerja.
Ditemukan dalam 272/PMK.05/2014UAPPA-W Tugas Pembantuan adalah unit akuntansi yang berada di pemerintah daerah yang melakukan kegiatan penggabungan laporan keuangan dari seluruh seluruh satuan kerja perangkat daerah yang mendapatkan alokasi Dana Tugas Pembantuan di wilayah kerjanya.
Ditemukan dalam 177/PMK.05/2015UBL Satker adalah UBL yang dalam rangka pengelolaan keuangannya ditetapkan sebagai Satker.
Ditemukan dalam 219/PMK.05/2016 dan 260/PMK.05/2014UAPPA-W Tugas Pembantuan adalah unit akuntansi yang berada di Pemerintah Daerah yang melakukan kegiatan penggabungan laporan keuangan dari seluruh satuan kerja perangkat daerah yang mendapatkan alokasi dana tugas pembantuan di wilayah kerjanya.
Ditemukan dalam 233/PMK.05/2011UAPPA-W Urusan Bersama adalah unit akuntansi yang berada di pemerintah daerah yang melakukan kegiatan penggabungan Laporan Keuangan dari seluruh seluruh satuan kerja perangkat daerah yang mendapatkan alokasi dana urusan bersama di wilayah kerjanya.
Ditemukan dalam 177/PMK.05/2015Kegiatan adalah penjabaran dari Program yang rumusannya mencerminkan tugas dan fungsi unit eselon II/Satuan Kerja atau penugasan tertentu Kementerian/Lembaga yang berisi komponen kegiatan untuk mencapai Keluaran dengan indikator Kinerja yang terukur.
Ditemukan dalam 7/PMK.02/2014