Uji Kompetensi adalah rangkaian proses ujian secara objektif untuk menilai pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dilakukan secara sistematis dan objektif melalui ujian.
Uji Kompetensi adalah rangkaian proses ujian secara objektif untuk menilai pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dilakukan secara sistematis dan objektif melalui ujian.
Ditemukan dalam 211/PMK.05/2019Penilaian Kompetensi adalah rangkaian proses penilaian secara objektif untuk menilai pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dilakukan secara sistematis dan objektif melalui ujian atau pengakuan.
Ditemukan dalam 211/PMK.05/2019Uji Kompetensi adalah proses untuk mengukur pengetahuan, keterampilan, dan sikap PNS dengan standar kompetensi jabatan.
Ditemukan dalam 132/PMK.06/2017 dan 55/PMK.06/2018Uji Kompetensi adalah proses penilaian kompetensi secara terukur dan objektif untuk menilai capaian kompetensi dalam Praktik Pekerjaan Sosial dengan mengacu pada standar kompetensi.
Ditemukan dalam UU 14 TAHUN 2019Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Pelelang yang selanjutnya disebut Uji Kompetensi adalah suatu proses untuk mengukur pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku PNS dengan Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pelelang.
Ditemukan dalam 189/PMK.06/2017Sertifikasi Kompetensi adalah proses pemberian sertifikat kompetensi yang dilakukan secara sistematis dan objektif melalui uji kompetensi sesuai Standar Kompetensi Kerja.
Ditemukan dalam PERPRES 68 TAHUN 2022Uji Kompetensi Jabatan Fungsional AKPD adalah suatu proses penilaian dengan melibatkan beragam teknik evaluasi, metode, dan alat ukur dengan tujuan untuk mengetahui kesesuaian antara kompetensi peserta dengan standar kompetensi Jabatan Fungsional AKPD.
Ditemukan dalam 37/PMK.07/2019Sertifikasi Bendahara yang selanjutnya disebut Sertifikasi adalah proses penilaian karakter, kompetensi, dan kemampuan atas keahlian dan keterampilan untuk menjadi bendahara yang dilakukan secara sistematis dan objektif melalui ujian sertifikasi.
Ditemukan dalam 128/PMK.05/2017Sertifikasi Bendahara yang selanjutnya disebut Sertifikasi adalah proses penilaian karakter, kompetensi, dan kemampuan atas keahlian dan keterampilan untuk menjadi Bendahara yang dilakukan secara sistematis dan objektif melalui Ujian Sertifikasi.
Ditemukan dalam 126/PMK.05/2016Pengukuran Kompetensi/Assessment AKPD adalah penilaian berbasis kompetensi dengan melibatkan beragam teknik evaluasi, metode, dan alat ukur terhadap AKPD dengan tujuan untuk memperoleh informasi profil kompetensi setiap AKPD.
Ditemukan dalam 171/PMK.07/2015