Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Uji publik adalah uji kompetensi dan integritas yang dilaksanakan oleh panitia uji publik yang bersifat mandiri yang dibentuk oleh Panlih.
Uji publik adalah uji kompetensi dan integritas yang dilaksanakan oleh panitia uji publik yang bersifat mandiri yang dibentuk oleh Panlih.
Ditemukan dalam UU 22 TAHUN 2014Uji Publik adalah pengujian kompetensi dan integritas yang dilaksanakan secara terbuka oleh panitia yang bersifat mandiri yang dibentuk oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi atau Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, yang hasilnya tidak menggugurkan pencalonan.
Ditemukan dalam UU 1 TAHUN 2015Penyelenggara Uji Kompetensi adalah unit organisasi yang bertugas untuk melaksanakan Uji Kompetensi.
Ditemukan dalam 103/PMK.02/2017Tim UKK adalah Tim yang bertugas untuk melaksanakan penilaian akhir dalam proses UKK yang keanggotaannya ditetapkan oleh Menteri.
Ditemukan dalam 135/PMK.06/2017 dan 78/PMK.06/2015Tim Uji Kompetensi Penyesuaian (Inpassing) yang selanjutnya disebut Tim Uji Kompetensi adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh Instansi Pembina Jafung AKPD yang bertugas untuk melaksanakan uji kompetensi yang kewenangannya meliputi penyiapan soal uji kompetensi, melakukan uji kompetensi, memberikan penilaian, dan menyampaikan hasil uji kompetensi
Ditemukan dalam 201/PMK.07/2016Tim Uji Kompetensi adalah sekelompok penguji Kompetensi yang ditunjuk untuk melakukan tugas sebagai penguji dalam proses Uji Kompetensi.
Ditemukan dalam /PMK.06/2021Tim Uji Kompetensi adalah tim yang ditunjuk untuk melakukan tugas sebagai penguji dalam proses Uji Kompetensi Jabatan Fungsional AKPD.
Ditemukan dalam 37/PMK.07/2019Sertifikasi kompetensi kerja adalah proses pemberian sertifikat kompetensi yang dilakukan secara sistematis dan obyektif melalui uji kompetensi yang mengacu kepada standar kompetensi kerja nasional Indonesia dan/atau internasional.
Ditemukan dalam PP 23 TAHUN 2004Panitia Seleksi adalah panitia yang dibentuk oleh Menteri Keuangan dan bertugas untuk menyelenggarakan uji kelayakan dan kepatutan dalam rangka mengevaluasi kelayakan Talent untuk Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
Ditemukan dalam 161/PMK.01/2017 dan 60/PMK.01/2016Assessment adalah proses penilaian yang dilakukan oleh lembaga profesional terhadap Bakal Calon sebelum diserahkan kepada Tim UKK.
Ditemukan dalam 135/PMK.06/2017