Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Uji Toksikologi Lethal Dose-50yang selanjutnya disebut Uji Toksikologi LD50 adalah uji hayati untuk mengukur hubungan dosis-respon antara Limbah B3 dengan kematian hewan uji yang menghasilkan 50% (lima puluh persen) respon kematian pada populasi hewan uji.
Uji Toksikologi Lethal Dose-50yang selanjutnya disebut Uji Toksikologi LD50 adalah uji hayati untuk mengukur hubungan dosis-respon antara Limbah B3 dengan kematian hewan uji yang menghasilkan 50% (lima puluh persen) respon kematian pada populasi hewan uji.
Ditemukan dalam PP 101 TAHUN 2014Prosedur Pelindian Karakteristik Beracun (Toxicity Characteristic Leaching Procedure) yang selanjutnya disingkat TCLP adalah prosedur laboratorium untuk memprediksi potensi pelindian B3 dari suatu Limbah.
Ditemukan dalam PP 101 TAHUN 2014Vaksin adalah vaksin, bahan baku vaksin, dan peralatan yang diperlukan dalam produksi vaksin, serta peralatan untuk pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Ditemukan dalam 96/PMK.010/2020Pengujian adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk menguji keamanan dan mutu produk Hewan terhadap unsur bahaya (hazards) dan cemaran.
Ditemukan dalam PP 95 TAHUN 2012Pengujian Sampel adalah serangkaian tindakan pengujian laboratoris untuk mengetahui jenis sampel tersebut Narkotika atau Prekursor Narkotika atau mengandung Narkotika atau Prekursor Narkotika.
Ditemukan dalam PP 40 TAHUN 2013Kejadian Luar Biasa Keracunan Pangan yang selanjutnya disebut KLB Keracunan Pangan adalah suatu kejadian yang terdapat dua orang atau lebih yang menderita sakit dengan gejala yang sama atau hampir sama setelah mengonsumsi Pangan, dan berdasarkan analisis epidemiologi, Pangan tersebut terbukti sebagai sumber keracunan.
Ditemukan dalam PP 86 TAHUN 2019Limbah radioaktif tingkat rendah adalah limbah radioaktif dengan aktivitas di atas tingkat aman (clearance level) tetapi di bawah tingkat sedang, yang tidak memerlukan penahan radiasi selama penanganan dalam keadaan normal dan pengangkutan.
Ditemukan dalam PP 27 TAHUN 2002Tar adalah kondensat asap yang merupakan total residu dihasilkan saat Rokok dibakar setelah dikurangi Nikotin dan air, yang bersifat karsinogenik.
Ditemukan dalam PP 109 TAHUN 2012Tingkat Klierens adalah nilai konsentrasi aktivitas dan/atau aktivitas total radionuklida tunggal atau campuran yang ditetapkan oleh BAPETEN, yang apabila konsentrasi aktivitas dan/atau aktivitas total 3 radionuklida di bawah nilai tersebut, radionuklida dapat dibebaskan dari pengawasan.
Ditemukan dalam PP 61 TAHUN 2013Indeks Keselamatan Kekritisan adalah nilai yang digunakan sebagai acuan dalam membatasi tingkat kekritisan pada akumulasi Bungkusan, pembungkus luar, atau Peti Kemas yang berisi Bahan Fisil dan uranium heksafluorida (UF6).
Ditemukan dalam PP 58 TAHUN 2015