Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Ujian Sertifikasi Bendahara yang selanjutnya disebut Ujian Sertifikasi adalah rangkaian proses uji secara objektif untuk menilai karakter, kompetensi, dan kemampuan untuk menjadi Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran, atau Bendahara Pengeluaran Pembantu berdasarkan Standar Kompetensi Bendahara.
Ujian Sertifikasi Bendahara yang selanjutnya disebut Ujian Sertifikasi adalah rangkaian proses uji secara objektif untuk menilai karakter, kompetensi, dan kemampuan untuk menjadi Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran, atau Bendahara Pengeluaran Pembantu berdasarkan Standar Kompetensi Bendahara.
Ditemukan dalam 126/PMK.05/2016Ujian Sertifikasi Bendahara yang selanjutnya disebut Ujian Sertifikasi adalah rangkaian proses uji secara objektif untuk menilai karakter, kompetensi, dan kemampuan untuk menjadi bendahara penerimaan, bendahara pengeluaran, atau bendahara pengeluaran pembantu berdasarkan standar kompetensi bendahara.
Ditemukan dalam 128/PMK.05/2017Sertifikasi Bendahara yang selanjutnya disebut Sertifikasi adalah proses penilaian karakter, kompetensi, dan kemampuan atas keahlian dan keterampilan untuk menjadi bendahara yang dilakukan secara sistematis dan objektif melalui ujian sertifikasi.
Ditemukan dalam 128/PMK.05/2017Sertifikasi Bendahara yang selanjutnya disebut Sertifikasi adalah proses penilaian karakter, kompetensi, dan kemampuan atas keahlian dan keterampilan untuk menjadi Bendahara yang dilakukan secara sistematis dan objektif melalui Ujian Sertifikasi.
Ditemukan dalam 126/PMK.05/2016Uji Kompetensi JF Penilai Pemerintah yang selanjutnya disebut Uji Kompetensi adalah proses pengujian dan penilaian terhadap Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural dari seorang PNS untuk pemenuhan SKJF Penilai Pemerintah.
Ditemukan dalam /PMK.06/2021Skema Sertifikasi Bendahara yang selanjutnya disebut Skema Sertifikasi adalah paket kompetensi dan persyaratan spesifik yang berkaitan dengan jabatan atau keterampilan seseorang sebagai bendahara.
Ditemukan dalam 128/PMK.05/2017Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN yang selanjutnya disebut Uji Kompetensi adalah proses untuk mengukur pengetahuan, keterampilan, dan sikap PNS dengan SKJ.
Ditemukan dalam 151/PMK.05/2019Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN yang selanjutnya disebut Uji Kompetensi adalah suatu proses untuk mengukur pengetahuan, keterampilan, dan sikap PNS dengan SKJ.
Ditemukan dalam 147/PMK.05/2019Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak yang selanjutnya disebut Uji Kompetensi adalah proses pengukuran dan penilaian terhadap kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural dari Asisten Pemeriksa Pajak.
Ditemukan dalam 132/PMK.03/2022Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak yang selanjutnya disebut Uji Kompetensi adalah proses pengukuran dan penilaian terhadap kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural dari Pemeriksa Pajak.
Ditemukan dalam 131/PMK.03/2022