Umum Hakikat pertahanan negara adalah segala upaya pertahanan bersifat semesta, yang penyelenggaraannya didasarkan pada kesadaran atas hak dan kewajiban warga negara serta keyakinan pada kekuatan sendiri. Pertahanan negara disusun berdasarkan prinsip demokrasi, hak asasi manusia, kesejahteraan umum, lingkungan hidup, ketentuan hukum nasional, hukum internasional, dan kebiasaan internasional, serta prinsip hidup berdampingan secara damai dengan memperhatikan kondisi geografis Indonesia sebagai negara kepulauan dan negara maritim. Melalui prinsip dasar tersebut, pertahanan negara diselenggarakan dengan tujuan menjaga dan melindungi kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta keselamatan segenap bangsa. Dalam mencapai tujuan tersebut, fungsi pertahanan negara diselenggarakan guna mewujudkan dan mempertahankan seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai satu kesatuan pertahanan yang tangguh dalam menghadapi ancaman. Usaha pertahanan negara mempertimbangkan dinamika perkembangan lingkungan strategis global, regional, dan nasional. Konstelasi geografi Indonesia yang berada pada persilangan dua benua dan dua samudra menjadikan perairan Indonesia sebagai jalur komunikasi dan jalur transportasi laut bagi dunia internasional yang sangat strategis, serta juga sebagai pelintasan kepentingan nasional berbagai negara di dunia. Kondisi ini sangat memengaruhi pola dan bentuk ancaman yang semakin kompleks dan multidimensional, berupa ancaman militer, ancaman nonmiliter, dan ancaman hibrida yang dapat dikategorikan dalam wujud ancaman nyata dan belum nyata. Wujud ancaman tersebut di antaranya terorisme, bencana alam, perompakan, pencurian sumber daya alam, pelanggaran perbatasan, wabah penyakit, siber, spionase, narkotika, dan konflik terbuka atau perang konvensional. 5 Pengelolaan sistem pertahanan negara merupakan salah satu fungsi pemerintahan. Oleh karenanya, Presiden selaku penyelenggara fungsi pemerintahan menetapkan Kebijakan Umum Pertahanan Negara sebagai acuan bagi perencanaan, penyelenggaraan, dan pengawasan sistem pertahanan negara. Kebijakan umum ini meliputi segala upaya untuk membangun, memelihara, serta mengembangkan secara terpadu dan terarah segenap komponen pertahanan negara. Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2015-2019 disusun dengan memedomani kebijakan pemerintah dan negara, khususnya bidang pertahanan, yang dimaksudkan sebagai pedoman bagi Kementerian Pertahanan dan kementerian/lembaga lainnya sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya terkait pertahanan negara dengan melibatkan Pemerintah Daerah serta unsur-unsur lain dari kekuatan bangsa.
Umum Hakikat pertahanan negara adalah segala upaya pertahanan bersifat semesta, yang penyelenggaraannya didasarkan pada kesadaran atas hak dan kewajiban warga negara serta keyakinan pada kekuatan sendiri. Pertahanan negara disusun berdasarkan prinsip demokrasi, hak asasi manusia, kesejahteraan umum, lingkungan hidup, ketentuan hukum nasional, hukum internasional, dan kebiasaan internasional, serta prinsip hidup berdampingan secara damai dengan memperhatikan kondisi geografis Indonesia sebagai negara kepulauan dan negara maritim. Melalui prinsip dasar tersebut, pertahanan negara diselenggarakan dengan tujuan menjaga dan melindungi kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta keselamatan segenap bangsa. Dalam mencapai tujuan tersebut, fungsi pertahanan negara diselenggarakan guna mewujudkan dan mempertahankan seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai satu kesatuan pertahanan yang tangguh dalam menghadapi ancaman. Usaha pertahanan negara mempertimbangkan dinamika perkembangan lingkungan strategis global, regional, dan nasional. Konstelasi geografi Indonesia yang berada pada persilangan dua benua dan dua samudra menjadikan perairan Indonesia sebagai jalur komunikasi dan jalur transportasi laut bagi dunia internasional yang sangat strategis, serta juga sebagai pelintasan kepentingan nasional berbagai negara di dunia. Kondisi ini sangat memengaruhi pola dan bentuk ancaman yang semakin kompleks dan multidimensional, berupa ancaman militer, ancaman nonmiliter, dan ancaman hibrida yang dapat dikategorikan dalam wujud ancaman nyata dan belum nyata. Wujud ancaman tersebut di antaranya terorisme, bencana alam, perompakan, pencurian sumber daya alam, pelanggaran perbatasan, wabah penyakit, siber, spionase, narkotika, dan konflik terbuka atau perang konvensional. 5 Pengelolaan sistem pertahanan negara merupakan salah satu fungsi pemerintahan. Oleh karenanya, Presiden selaku penyelenggara fungsi pemerintahan menetapkan Kebijakan Umum Pertahanan Negara sebagai acuan bagi perencanaan, penyelenggaraan, dan pengawasan sistem pertahanan negara. Kebijakan umum ini meliputi segala upaya untuk membangun, memelihara, serta mengembangkan secara terpadu dan terarah segenap komponen pertahanan negara. Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2015-2019 disusun dengan memedomani kebijakan pemerintah dan negara, khususnya bidang pertahanan, yang dimaksudkan sebagai pedoman bagi Kementerian Pertahanan dan kementerian/lembaga lainnya sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya terkait pertahanan negara dengan melibatkan Pemerintah Daerah serta unsur-unsur lain dari kekuatan bangsa.
Ditemukan dalam PERPRES 97 TAHUN 2015Beberapa manfaat yang dapat diperoleh dari Perjanjian ini antara lain adalah sebagai berikut : a. Bidang Ekonomi 1) Perjanjian ini memungkinkan Indonesia bersama Australia memanfaatkan secara optimal potensi sumber daya minyak dan gas bumi di landas kontinen antara Propinsi Timor Timur dan Australia Bagian Utara, tanpa harus menunggu tercapainya kesepakatan tentang batas landas kontinen yang akan terus diupayakan oleh kedua negara. 2) Pemanfaatan potensi sumberdaya minyak dan gas bumi di Zona Kerjasama yang diperlukan bagi pembangunan nasional merupakan perwujudan dari amanat yang terkandung dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945. 3) Zona Kerjasama mencakup daerah yang lebih luas dari pada daerah tumpang tindih klaim. 4) Perjanjian ini diharapakan dapat meralisasikan kebijaksanaan Pemerintah dalam upaya meningkatkan pemerataan di seluruh Indonesia, termasuk Indonesia Bagian Timur. b. Bidang Sosial-Budaya Kerjasama dan hubungan antara warganegara kedua negara dalam rangka pelaksanaan Perjanjian ini akan mengembangkan saling pengertian dan menjembatani perbedaan-perbedaan dalam latar belakang politik, sosial dan budaya masing-masing yang pada gilirannya akan membantu upaya untuk meningkatkan saling pengertian antara kedua negara. c. Bidang Politik/Hukum 1) Perjanjian ini melembagakan kerjasama antara kedua negara melalui wadah Dewan Menteri (Ministerial Council) dan Otorita Bersama (Joint Authority), yang mencakup berbagai bidang kegiatan. Dengan demikian Perjanjian tersebut merupakan tonggak penting dalam upaya meningkatkan hubungan bilateral yang lebih kokoh dan stabil antara kedua negera. 2) Perjanjian ini tidak akan mempengaruhi atau merugikan hak-hak berdaulat yang diklaim Indonesia di Celah Timor maupun posisi Indonesia mengenai penetapan batas landas kontinen di daerah tersebut. d. Bidang Pertahanan dan Keamanan 1) Perjanjian ini merupakan sumbangan positif terhadap upaya untuk memelihara perdamaian dan keamanan internasional di kawasan ini. 2) Kerjasama dalam melaksanakan pengawasan dan pengamanan di Daerah A berdasarkan Perjanjian ini akan meningkatkan semangat kerjasama dan saling percaya antar Angkatan Bersenjata kedua Negara.
Ditemukan dalam UU 1 TAHUN 1991Wawasan Nusantara adalah pandangan geopolitik bangsa Indonesia dalam mengartikan tanah air Indonesia sebagai satu kesatuan yang meliputi seluruh wilayah dan segenap kekuatan negara yang mencakup politik,ekonomi, sosial-budaya dan pertahanan keamanan. Mengingat bentuk dan letak geografis Indonesia yang merupakan suatu wilayah lautan dengan pulau-pulau di dalamnya, dan mempunyai letak equatorial beserta segala sifat dan corak khasnya, maka implementasi nyata dari Wawasan Nusantara yang menjadi kepentingan pertahanan keamanan negara harus ditegakkan. Realisasi penghayatan dan pengisian Wawasan Nusantara di satu pihak menjamin keutuhan wilayah nasional dan melindungi sumber-sumber kekayaan alam beserta pengelolanya, sedangkan dilain pihak dapat menunjukkan kedaulatan negara Republik Indonesia.Untuk dapat memenuhi tuntutan itu dalam perkembangan dunia, maka seluruh potensi pertahanan keamanan negara haruslah sedini mungkin ditata dan diatur menjadi suatu kekuatan yang utuh dan menyeluruh.Kesatuan pertahanan keamanan negara mengandung arti bahwa ancaman terhadap sebagian wilayah manapun pada hakikatnya merupakan ancaman terhadap seluruh bangsa dan negara.
Ditemukan dalam UU 20 TAHUN 1982Undang-Undang Dasar 1945 menetapkan Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik. Selanjutnya dalam Pasal 18 Undang-Undang Dasar 1945 beserta penjelasannya menyatakan bahwa daerah Indonesia terbagi dalam daerah yang bersifat otonom atau bersifat daerah administrasi. Pembangunan daerah sebagai bagian integral dari pembangunan nasional dilaksanakan berdasarkan prinsip otonomi daerah dan pengaturan sumber daya nasional yang memberikan kesempatan bagi peningkatan demokrasi dan kinerja daerah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat menuju masyarakat madani yang bebas korupsi, kolusi dan nepotisme. Penyelenggaraan pemerintah daerah sebagai sub sistem pemerintahan negara dimaksudkan untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat. Sebagai daerah otonom, Daerah mempunyai kewenangan dan tanggung jawab menyelenggarakan kepentingan masyarakat berdasarkan prinsip-prinsip keterbukaan, partisipasi masyarakat, dan pertanggungjawaban kepada masyarakat. Dalam rangka menyelenggarakan pemerintahan, pelayanan masyarakat, dan pembangunan, maka pemerintahan suatu negara pada hakekatnya mengemban tiga fungsi utama yakni fungsi alokasi yang meliputi, antara lain sumber-sumber ekonomi dalam bentuk barang dan jasa pelayanan masyarakat, fungsi distribusi yang meliputi, antara lain pendapatan dan kekayaan masyarakat, pemerataan pembangunan, dan fungsi stabilisasi yang meliputi, antara lain pertahanan-keamanan, ekonomi dan moneter. Fungsi distribusi dan fungsi stabilisasi pada umumnya lebih efektif dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat sedangkan fungsi alokasi pada umumnya lebih efektif dilaksanakan Pemerintah Daerah, karena Daerah pada umumnya lebih mengetahui kebutuhan serta standar pelayanan masyarakat. Namun dalam pelaksanaannya perlu diperhatikan, kondisi dan situasi yang berbeda-beda dari masing-masing wilayah. Dengan demikian, pembagian ketiga fungsi dimaksud sangat penting sebagai landasan dalam penentuan dasar-dasar perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah secara jelas dan tegas. Untuk mendukung penyelenggaraan otonomi Daerah diperlukan kewenangan yang luas, nyata dan bertanggung jawab di Daerah secara proporsional yang diwujudkan dengan pengaturan, pembagian dan pemanfaatan sumber daya nasional yang berkedilan, serta perimbangan keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah. Sumber pembiayaan pemerintahan Daerah dalam rangka perimbangan keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah dilaksanakan atas dasar desentralisasi, dekonsentrasi dan tugas pembantuan. Sumber-sumber pembiayaan pelaksanaan desentralisasi terdiri dari pendapatan asli daerah, dana perimbangan, pinjaman daerah, dan lain-lain penerimaan yang sah. Sumber pendapatan asli daerah merupakan sumber keuangan daerah yang digali dari dalam wilayah daerah yang bersangkutan yang terdiri dari hasil pajak daerah, hasil retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah. Dana perimbangan merupakan sumber pembiayaan yang berasal dari bagian Daerah dari Pajak Bumi dan Bangunan, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, dan penerimaan dari sumber daya alam, serta dana alokasi umum dan dana alokasi khusus. Dana perimbangan tersebut tidak dapat dipisahkan satu sama lain, mengingat tujuan masing-masing jenis sumber tersebut saling mengisi dan melengkapi. Bagian Daerah dari penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan, dan penerimaan dari sumber daya alam, merupakan sumber penerimaan yang pada dasarnya memperhatikan potensi daerah penghasil. Dana alokasi umum dialokasikan dengan tujuan pemerataan dengan memperhatikan potensi daerah, luas daerah, keadaan geografi, jumlah penduduk, dan tingkat pendapatan masyarakat di Daerah, sehingga perbedaan antara daerah yang maju dengan daerah yang belum berkembang dapat diperkecil. Dana alokasi khusus bertujuan untuk membantu membiayai kebutuhan-kebutuhan khusus Daerah. Di samping untuk menanggulangi keadaan mendesak seperti bencana alam, kepada Daerah dapat dialokasikan Dana Darurat. Dengan demikian, Undang-undang ini selain memberikan landasan pengaturan bagi pembagian keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, juga memberikan landasan bagi perimbangan keuangan antar Daerah. Dalam pelaksanaan perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah tersebut perlu memperhatikan kebutuhan pembiayaan bagi pelaksanaan kewenangan yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat, antara lain pembiayaan bagi politik luar negeri, pertahanan-keamanan, peradilan, pengelolaan moneter dan fiskal, agama, serta kewajiban pengembalian pinjaman Pemerintah Pusat. Undang-undang ini juga mengatur mengenai kewenangan Daerah untuk membentuk Dana Cadangan yang bersumber dari penerimaan Daerah, serta sistem pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan dalam pelaksanaan desentralisasi, dekonsentrasi dan tugas pembantuan. Pertanggungjawaban keuangan dalam rangka desentralisasi dilakukan oleh Kepala Daerah kepada DPRD. Berbagai laporan keuangan Daerah ditempatkan dalam dokumen Daerah agar dapat diketahui oleh masyarakat sehingga terwujud keterbukaan dalan pengelolaan keuangan Daerah. Dalam hal pemeriksaan keuangan Daerah dilakukan oleh instansi pemeriksa fungsional. Di samping itu, untuk mendukung kelancaran pelaksanaan sistem alokasi kepada Daerah, diatur pula sistem informasi keuangan daerah dan menetapkan Sekretariat Bidang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah yang bertugas mempersiapkan rekomendasi mengenai perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 1956 tidak dapat dilaksanakan sesuai yang diharapkan, karena antara lain beberapa faktor untuk menghitung pembagian keuangan kepada Daerah belum memungkinkan untuk dipergunakan. Selain itu, berbagai jenis pajak yang merupakan sumber bagi pelaksanaan perimbangan keuangan tersebut saat ini sudah tidak diberlakukan lagi melalui berbagai peraturan perundangan serta adanya kebutuhan dan aspirasi masyarakat yang berkembang dalam mendukung otonomi daerah, maka perlu ditetapkan Undang-undang yang mengatur perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Berdasarkan uraian di atas, Undang-undang ini mempunyai tujuan pokok antara lain : a. Memberdayakan dan meningkatkan kemampuan perekonomian daerah. b. Menciptakan sistem pembiayaan daerah yang adil, proporsional, rasional, transparan, partisipasi, bertanggung jawab (akuntabel), dan pasti. c. Mewujudkan sistem perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah yang mencerminkan pembagian tugas kewenangan dan tanggung jawab yang jelas antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, medukung pelaksanaan otonomi Daerah dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang transparan, memperhatikan partisipasi masyarakat dan pertanggungjawaban kepada masyarakat, mengurangi kesenjangan antar Daerah dalam kemampuannya untuk membiayai tanggung jawab otonominya, dan memberikan kepastian sumber keuangan Daerah yang berasal dari wilayah daerah yang bersangkutan. d. Menjadi acuan dalam alokasi penerimaan negara bagi Daerah. e. Mempertegas sistem pertanggungjawaban keuangan oleh Pemerintah Daerah. f. Menjadi pedoman pokok tentang keuangan Daerah. PASAL DEMI PASAL
Ditemukan dalam UU 25 TAHUN 1999KEWAJIBAN NEGARA YANG TELAH MELAKUKAN PENGESAHAN UNIA 1995, adalah sebagai berikut: a. melakukan tindakan konservasi dan pengelolaan yang kompatibel; Negara pantai dan negara penangkap ikan jarak jauh (distant water fishing nations) wajib bekerjasama untuk mencapai tindakan yang sebanding antara yang dilaksanakan di perairan yang berada di bawah yurisdiksi nasionalnya (perairan pedalaman, perairan kepulauan, dan laut teritorial) dengan di Laut Lepas. b. menerapkan pendekatan kehati-hatian (precautionary approach); Negara wajib menerapkan pendekatan kehati-hatian (precautionary approach) ketika menetapkan tindakan konservasi dan pengelolaan sediaan ikan. c. mengelola perikanan dengan pendekatan ekosistem; Negara wajib mengurangi hasil tangkapan samping (by catch) bagi jenis sumber daya hayati lain, seperti ikan, mamalia laut, penyu laut, dan burung laut di luar spesies yang akan ditangkap (non target species), melalui skema konservasi dan pengelolaannya secara terpadu, yang nontarget species dijadikan subjek konservasi dan pengelolaan; Persetujuan implementasi ini juga mewajibkan negara untuk mengumpulkan dan menginformasikan data penangkapan spesies target dan spesies nontarget, berdasarkan Lampiran I Persetujuan ini, yang memuat ketentuan rinci tentang syarat- syarat pengumpulan dan penginformasian data tersebut. d. menetapkan larangan pembenderaan semu; Negara juga wajib mengatur secara ketat larangan pembenderaan semu (reflagging), antara lain dengan menetapkan kewajiban bagi kapal-kapal yang mengibarkan bendera negaranya untuk memiliki izin penangkapan ikan di Laut Lepas, dan menjamin bahwa kapal-kapal yang sama juga tidak melakukan kegiatan perikanan tanpa izin di Zona Ekonomi Eksklusif negara lain; e. memperkuat peranan dari organisasi pengelolaan perikanan regional; Negara yang melakukan kegiatan perikanan di Laut Lepas dan negara pantai terkait wajib menjadi anggota organisasi regional yang ada atau mendirikan organisasi regional; Negara wajib meningkatkan penerapan kewajiban untuk melakukan konservasi dan pengelolaan sediaan ikan oleh organisasi regional yang ada. Sebagai insentif, negara tersebut akan diberi hak akses dalam bentuk alokasi kuota terhadap sumber-sumber perikanan tersebut. f. menetapkan mekanisme penaatan dan penegakan hukum; Persetujuan implementasi ini menetapkan bahwa penegakan hukum dapat diterapkan oleh negara anggota organisasi perikanan tersebut. Negara dapat menaiki dan memeriksa kapal ikan negara anggota lain yang diduga telah melakukan pelanggaran terhadap peraturan konservasi dan pengelolaan yang dikeluarkan oleh organisasi regional tersebut; Negara berkewajiban untuk memperkuat skema pemeriksaan dengan menetapkan kewajiban untuk melapor. Baik organisasi antarnegara maupun bukan organisasi antarnegara diperkenankan untuk berpartisipasi sebagai peninjau (observer) dalam pertemuan-pertemuan yang diadakan oleh organisasi regional dimaksud. Untuk itu, negara wajib untuk memperkuat sistem pengawasan (MCS) dan program pengamat. g. mengintegrasikan kebijakan pengelolaan sediaan ikan yang beruaya terbatas dan sediaan ikan yang beruaya jauh di ZEE dengan prinsip pengelolaan sumber-sumber perikanan di Laut Lepas berdasarkan pengaturan dalam UNIA 1995, ke dalam hukum nasional; h. negara wajib menjamin penaatan oleh kapal-kapal yang mengibarkan bendera negaranya terhadap tindakan konservasi dan pengelolaan subregional dan regional untuk sediaan ikan yang beruaya terbatas dan sediaan ikan yang beruaya jauh; i. menerapkan pendekatan kehati-hatian secara luas untuk konservasi, pengelolaan, dan eksploitasi sediaan ikan yang beruaya terbatas dan sediaan ikan yang beruaya jauh dalam rangka melindungi sumber daya kelautan dan konservasi lingkungan laut; j. menerapkan standar umum minimum internasional yang direkomendasikan untuk tata laksana perikanan yang bertanggung jawab untuk operasi penangkapan ikan; k. kapal perikanan Indonesia, termasuk para awaknya, harus memenuhi standar internasional untuk beroperasi di Laut Lepas.
Ditemukan dalam UU 21 TAHUN 2009STRATEGI SUB BIDANG JALAN DAN JEMBATAN Adalah dengan mengembalikan dan memfungsikan jaringan transportasi darat dengan mengutamakan rehabilitasi dan rekonstruksi jaringan jalan arteri nasional dan provinsi di Aceh dan Nias, serta mengembangkan sistem jaringan transportasi darat untuk evakuasi masyarakat apabila terjadi bencana. Mengutamakan rehabilitasi dan rekonstruksi jaringan jalan urat nadi (jalan arteri nasional), jalan Provinsi, Kabupaten/Kota serta lingkungan, dengan strategi pembangunan jalan dan jembatan yang mencakup rehabilitasi dan rekonstruksi yang langsung dikoordinasikan dengan program Kementerian/Lembaga dan Pemda: . Jalan Nasional lintas timur Aceh (selektif). . Jalan Nasional lintas barat Aceh. . Jalan Nasional lintas tengah Aceh (selektif). . Jalan provinsi Aceh (selektif). . Jalan Provinsi Nias. . Jalan kabupaten/kota Aceh/Nias (selektif). 2.3 STRATEGI SUB BIDANG PERHUBUNGAN Sub bidang Perhubungan meliputi Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya, Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan, Transportasi Laut, serta Transportasi Udara. Strateginya adalah: . Mengembalikan dan memfungsikan jaringan dan infrastruktur transportasi darat, pelabuhan dan bandar udara yang rusak/mengalami gangguan, terutama yang berfungsi sebagai akses masuk logistik dan menunjang operasionalisasi rehabilitasi dan rekonstruksi Aceh dan Kepulauan Nias; . Beberapa pelabuhan laut perlu ditingkatkan fungsi dan kapasitasnya dalam menampung perkembangan teknologi laut dan harus terpadu dengan system transportasi lainnya serta membuka dan memfungsionalkan kembali pelabuhan: Lhokseumawe, Kruing Raya (Malahayati), Simeuleu (pelabuhan baru), Langsa, Calang (Pelabuhan baru), Sabang, Gunung Sitoli dan pelabuhan lokal lainnya. . Bandar Udara Sultan Iskandar Muda (SIM) perlu dikembangkan kapasitasnya menjadi bandar udara internasional dengan fasilitas lengkap dan modern serta harus tetap menjadi bandar udara embarkasi haji untuk Provinsi Aceh; . Bandara Udara Cut Nyak Dhien di Meulaboh diusulkan untuk ditingkatkan kapasitasnya untuk mengantisipasi pengembangan kawasan pantai barat, serta diarahkan untuk mengakomodasi pangkalan pertahanan keamanan; . Sistem jaringan transportasi darat di Provinsi Aceh perlu dikembangkan dengan memperhitungkan akses untuk evakuasi masyarakat apabila terjadi bencana di suatu daerah melalui akses penyelamatan ke wilayah yang relatif aman; . Menyelesaikan pembangunan sistem jaringan transportasi dan telekomunikasi yang memadai dan terpadu untuk mendukung kelancaran hubungan antar wilayah di dalam propinsi dan antar propinsi, serta dengan luar negeri, misalnya: (i) membuka entry point pada simpul-simpul utama transportasi yang baru dalam rangka pengembangan wilayah untuk memperlancar distribusi barang dan jasa yang efisien; (ii) merehabilitasi fasilitas telekomunikasi yang ada dan/atau membangun fasilitas komunikasi baru melalui teknologi nirkabel untuk meningkatkan akses ke daerah perdesaan, baik secara lokal, SLJJ, maupun SLI; . Pelabuhan laut dan penyeberangan yang telah ada di pantai timur maupun pantai barat tetap dipertahankan dan akan dikembangkan sesuai dengan kebutuhan yang selama ini berfungsi sebagai feeder; . Membangun dermaga darurat dan landasan helipad guna melayani kegiatan transportasi dalam rangka kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi agar dapat dilaksanakan lebih cepat dan dapat digunakan untuk upaya darurat; . Khusus untuk Pelabuhan Meulaboh akan dilakukan studi untuk kemungkinan direlokasi. Pelabuhan Penyeberangan Ulee Lheue yang telah rusak total juga diusulkan untuk direlokasi dengan melakukan studi untuk mendapatkan lokasi yang tepat; . Peningkatan kapasitas pelabuhan laut dan bandara sipil lainnya, seperti Tapak Tuan, Rembele (Bener Meriah), Kuala Batee, Sabang dan Gunung Sitoli; serta . Pembangunan airstrip di Blangkejeren dan Calang. 2.
Ditemukan dalam PERPRES 47 TAHUN 2008Rencana Tata Ruang wilayah Propinsi Daerah Tingkat I adalah kebijaksanaan yang memberikan arahan pengelolaan kawasan lindung, kawasan budidaya, kawasan perdesaan, kawasan perkotaan, dan kawasan yang diprioritaskan, serta arahan pengembangan sistem pusat permukiman, sistem prasarana wilayah, dan arahan kebijaksanaan tata guna tanah, tata guna air, tata guna udara, dan tata guna sumber daya alam lain, sumber daya buatan dengan memperhatikan keterpaduan dengan sumber daya manusia. Rencana Tata Ruang wilayah Propinsi Daerah Tingkat I bertujuan mewujudkan keterpaduan, keterkaitan, dan kesinambungan perkembangan antar wilayah di Propinsi Daerah Tingkat I serta keserasian antarsektor, menjadi pedoman bagi instansi pemerintah dan masyarakat untuk mengarahkan lokasi dan memanfaatkan ruang, sekaligus menjadi dasar dalam pemberian rekomendasi pengarahan pemanfaatan ruang. Penyusunan rencana tata ruang kawasan perkotaan dan perdesaan yang meliputi lebih dari satu wilayah Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II diselenggarakan oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I. Rencana tata ruang kawasan perkotaan dan perdesaan yang meliputi lebih dari satu wilayah Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II berisi kebijaksanaan yang menetapkan lokasi kawasan yang harus dilindungi dan dibudidayakan, serta wilayah yang diprioritaskan pengembangannya, dan dapat dijadikan pedoman bai Pemerintah Daerah untuk menetapkan lokasi kegiatan pembangunan yang memanfaatkan ruang serta menyusun program pembangunan yang berkaitan dengan pemanfaatan ruang di daerah. Huruf a Cukup jelas Huruf b Cukup jelas Huruf c Cukup jelas Huruf d. Strategi dan struktur pemanfaatan ruang wilayah Propinsi Daerah Tingkat I dirumuskan dengan mempertimbangkan kemampuan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta data dan informasi dari berbagai pihak untuk terciptanya upaya pemanfaatan ruang secara berhasil guna dan berdaya guna, terpeliharanya kelestarian kemampuan lingkungan hidup, dan terwujudnya keseimbangan kepentingan kesejahteraan dan keamanan. Huruf e Lihat Penjelasan
Ditemukan dalam PP 69 TAHUN 1996Ayat (1) Pengertian dikuasai oleh negara adalah bahwa negara mempunyai hak penguasaan atas penyelenggaraan penerbangan yang perwujudannya meliputi aspek-aspek pengaturan, pengendalian, dan pengawasan. Dalam aspek pengaturan, tercakup perumusan dan penentuan kebijaksanaan umum maupun teknis yang antara lain berupa persyaratan keselamatan dan perizinan. Aspek pengendalian dilakukan baik di bidang pembangunan maupun operasi berupa pengarahan dan bimbingan. Sedangkan aspek pengawasan dilakukan terhadap penyelenggaraan penerbangan. Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Dalam pengertian memperhatikan seluruh aspek kehidupan masyarakat yang meliputi aspek politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan dan keamanan, termasuk memperhatikan lingkungan hidup, tata ruang, energi, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, hubungan internasional, serta pengembangan potensi yang ada dalam masyarakat dalam rangka meningkatkan kemampuan penerbangan nasional yang lebih luas. Ayat (4) Cukup jelas
Ditemukan dalam UU 15 TAHUN 1992UUD 1945, bahwa bumi dan air dan segala isinya harus diupayakan sedemikian rupa untuk kemakmuran rakyat Indonesia. Salah satu upaya untuk mewujudkan cita-cita tersebut adalah dengan meningkatkan kegiatan di sektor perdagangan. Perdagangan internasional yang dalam hal ini kegiatan ekspor ditujukan untuk mendapatkan devisa yang akan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk menunjang pembangunan suatu negara. Peningkatan di bidang perdagangan sebagai sarana untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat merupakan tolok ukur utama untuk kemajuan suatu negara. Dewasa ini perdagangan tidak hanya dilakukan dengan cara perdagangan biasa, seperti ekspor, impor, dan perdagangan dalam negeri, tetapi jauh lebih luas daripada itu, yaitu dengan Perdagangan Berjangka Komoditi. Dalam era globalisasi dan liberalisasi yang saat ini berlangsung sangat cepat telah mengakibatkan terjadinya persaingan yang makin tajam di dunia diiringi dengan terjadinya risiko yang sering sangat merugikan pihak pelaku usaha. Risiko yang terjadi yang sering dialami oleh para pelaku usaha adalah risiko pada mata rantai pemasaran, seperti harga, produksi, distribusi, dan pengolahan. Dari semua risiko tersebut, yang paling sulit diperkirakan adalah risiko akibat terjadinya fluktuasi harga, khususnya harga di bidang komoditi. Indonesia...www.djpp.kemenkumham.go.id Indonesia sangat beruntung sebagai salah satu negara penghasil komoditi dunia yang memiliki manfaat ekonomi yang tinggi karena sebagian besar hasilnya dijual ke pasar internasional (ekspor). Sebagai ilustrasi, komoditi utama dunia yang dihasilkan oleh Indonesia seperti kopi, karet, minyak kelapa sawit, olein, timah, batubara, emas, rumput laut, hasil hutan, dan alumunium. Sebagai negara penghasil komoditi, risiko yang mungkin terjadi sebagaimana dijelaskan di atas perlu diatasi dengan instrumen yang disebut sebagai Perdagangan Berjangka. Fungsi ekonomi Perdagangan Berjangka adalah sebagai sarana lindung nilai (hedging) serta sarana penciptaan harga (price discovery) sebagai harga rujukan (reference of price) yang transparan yang menjadi acuan harga dunia. Dengan Perdagangan Berjangka tersebut, risiko yang merugikan para pelaku usaha khususnya petani kecil dapat terlindungi. Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi antara lain mengatur pengertian Komoditi, Perdagangan Berjangka Komoditi, dan Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya, praktik Perdagangan Berjangka di luar bursa, sanksi pidana terhadap praktik kegiatan promosi, rekrutmen, pelatihan, seminar oleh pihak-pihak yang tidak memiliki izin dari Bappebti (Ilegal), demutualisasi Bursa Berjangka, Asosiasi Industri Perdagangan Berjangka, dan transaksi Perdagangan Berjangka melalui elektronik. Dengan dibentuknya Undang-Undang ini, dapat mengakomodasi kebutuhan terhadap praktik di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi secara global. II. PASAL DEMI PASAL Pasal I Angka 1
Ditemukan dalam UU 10 TAHUN 2011Sistem pertahanan negara adalah sistem pertahanan yang bersifat semesta yang melibatkan seluruh warga negara, wilayah, dan sumber daya nasional lainnya, serta dipersiapkan secara dini oleh pemerintah dan diselenggarakan secara total, terpadu, terarah, dan berlanjut untuk menegakkan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa dari segala ancaman.
Ditemukan dalam UU 3 TAHUN 2002