Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Undang-Undang Pajak Penghasilan 1984 adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.
Undang-Undang Pajak Penghasilan 1984 adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.
Ditemukan dalam 90/PMK.02/2017Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan dan perubahannya.
Ditemukan dalam 200/PMK.3/2015 dan 68/PMK.03/2022Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan beserta perubahannya.
Ditemukan dalam 58/PMK.03/2022 dan 69/PMK.03/2022Undang-Undang Pajak Penghasilan yang selanjutnya disebut Undang-Undang PPh adalah Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan beserta perubahannya.
Ditemukan dalam 114/PMK.03/2022 dan 59/PMK.03/2022Undang-Undang Pajak Penghasilan yang selanjutnya disebut Undang-Undang PPh adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan beserta perubahannya.
Ditemukan dalam 3/PMK.03/2022Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.
Ditemukan dalam 106/PMK.06/2013, 130/PMK.011/2011, dan 6 dokumen lainnyaUndang-Undang Pajak Penghasilan adalah Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Ditemukan dalam PP 91 TAHUN 2021 dan PP 93 TAHUN 2021Undang-Undang Pengadilan Pajak adalah Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Ditemukan dalam 184/PMK.01/2017Undang-Undang Pengadilan Pajak adalah Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Ditemukan dalam 61/PMK.01/2012Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Ditemukan dalam 6/PMK.03/2021