Undang-undang adalah Undang-undang Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
Undang-undang adalah Undang-undang Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
Ditemukan dalam PP 67 TAHUN 1999Undang-undang adalah Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
Ditemukan dalam PP 65 TAHUN 1999 dan PP 68 TAHUN 1999Undang-undang adalah Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelengga Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
Ditemukan dalam PP 66 TAHUN 1999Penyelenggara Negara adalah penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
Ditemukan dalam UU 30 TAHUN 2002Komisi Pemeriksa adalah Komisi Pemeriksa sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
Ditemukan dalam PP 67 TAHUN 1999Penyelenggara Negara adalah Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 angka 1 Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
Ditemukan dalam PP 68 TAHUN 1999Penyelenggara Negara adalah Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
Ditemukan dalam PP 65 TAHUN 1999Komisi Pemeriksa adalah Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 angka 7 Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
Ditemukan dalam PP 68 TAHUN 1999Komisi Pemeriksa adalah Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 7 Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
Ditemukan dalam PP 65 TAHUN 1999Anggota Komisi Pemeriksa adalah Anggota Komisi Pemeriksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 7 Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
Ditemukan dalam PP 66 TAHUN 1999