Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Undang-Undang adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan persetujuan bersama Presiden.
Undang-Undang adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan persetujuan bersama Presiden.
Ditemukan dalam PERPRES 87 TAHUN 2014, UU 10 TAHUN 2004, dan 1 dokumen lainnyaUndang-Undang adalah Peraturan Perundang- undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan persetujuan bersama Presiden.
Ditemukan dalam UU 15 TAHUN 2019Peraturan Presiden adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibuat oleh Presiden.
Ditemukan dalam UU 10 TAHUN 2004Peraturan Daerah adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh dewan perwakilan rakyat daerah dengan persetujuan bersama kepala daerah.
Ditemukan dalam UU 10 TAHUN 2004Peraturan Pemerintah adalah Peraturan Perundang- undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya.
Ditemukan dalam UU 15 TAHUN 2019Peraturan Pemerintah adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya.
Ditemukan dalam PERPRES 87 TAHUN 2014, UU 10 TAHUN 2004, dan 1 dokumen lainnyaPeraturan Daerah Provinsi adalah Peraturan Perundang- undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dengan persetujuan bersama Gubernur.
Ditemukan dalam UU 15 TAHUN 2019Peraturan Daerah Provinsi adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dengan persetujuan bersama Gubernur.
Ditemukan dalam PERPRES 87 TAHUN 2014Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa.
Ditemukan dalam PERPRES 87 TAHUN 2014, UU 12 TAHUN 2011, dan 1 dokumen lainnyaPeraturan Presiden adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan perintah Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dalam menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan.
Ditemukan dalam PERPRES 87 TAHUN 2014 dan UU 12 TAHUN 2011