Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Koordinator Kuasa Pengguna Anggaran BUN Penyaluran Transfer Dana Alokasi Khusus Fisik dan Dana Desa yang selanjutnya disebut UAKKPA BUN adalah unit akuntansi yang menjadi koordinator dan bertugas melakukan kegiatan penggabungan laporan keuangan tingkat UAKPA BUN penyaluran transfer dana alokasi khusus fisik dan dana desa yang berada langsung di bawahnya.
Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Koordinator Kuasa Pengguna Anggaran BUN Penyaluran Transfer Dana Alokasi Khusus Fisik dan Dana Desa yang selanjutnya disebut UAKKPA BUN adalah unit akuntansi yang menjadi koordinator dan bertugas melakukan kegiatan penggabungan laporan keuangan tingkat UAKPA BUN penyaluran transfer dana alokasi khusus fisik dan dana desa yang berada langsung di bawahnya.
Ditemukan dalam 83/PMK.05/2018Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Koordinator Kuasa Pengguna Anggaran BUN Penyaluran TKD yang selanjutnya disingkat UAKKPA BUN adalah unit akuntansi yang menjadi koordinator dan bertugas melakukan kegiatan penggabungan laporan keuangan tingkat UAKPA BUN penyaluran TKD yang berada langsung di bawahnya.
Ditemukan dalam 229/PMK.05/2022Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Koordinator Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara Transaksi Khusus yang selanjutnya disebut UAKKPA BUN TK adalah unit akuntansi yang menjadi koordinator dan bertugas melakukan kegiatan penggabungan dan penyusunan laporan keuangan seluruh UAKPA BUN TK yang berada langsung di bawahnya.
Ditemukan dalam 127/PMK.05/2018 dan 153/PMK.05/2017Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Koordinator Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara Transaksi Khusus yang selanjutnya disingkat UAKKPA BUN TK adalah unit akuntansi yang menjadi koordinator dan bertugas melakukan kegiatan penggabungan laporan keuangan seluruh UAKPA BUN TK yang berada langsung di bawahnya.
Ditemukan dalam 216/PMK.05/2015 dan 256/PMK.05/2015Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Koordinator Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara Transaksi Khusus yang selanjutnya disingkat UAKKPA BUN TK adalah unit akuntansi yang menjadi koordinator dan bertugas melakukan kegiatan penggabungan laporan keuangan seluruh UAKPA BUN TK/UAKPA PB BUN TK yang berada langsung di bawahnya.
Ditemukan dalam 207/PMK.05/2022Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Koordinator Kuasa Pengguna Anggaran BUN yang selanjutnya disingkat UAKKPA BUN adalah unit akuntansi yang menjadi koordinator dan bertugas melakukan kegiatan penggabungan laporan keuangan tingkat UAKPA BUN.
Ditemukan dalam 217/PMK.05/2022Unit Akuntansi Koordinator Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara Transaksi Khusus yang selanjutnya disingkat UAKKPA BUN TK adalah unit akuntansi yang menjadi koordinator dan bertugas melakukan kegiatan penggabungan laporan keuangan seluruh UAKPA-BUN TK yang berada langsung di bawahnya.
Ditemukan dalam 221/PMK.05/2013 dan 250/PMK.05/2012Unit Akuntansi Koordinator Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara Transaksi Khusus yang selanjutnya disingkat UAKKPA BUN TK adalah unit akuntansi yang menjadi koordinator dan bertugas melakukan kegiatan penggabungan laporan keuangan seluruh UAKPA- BUN TK yang berada langsung di bawahnya.
Ditemukan dalam 234/PMK.05/2011 dan 248/PMK.05/2012Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Subsidi yang selanjutnya disebut UAKPA BUN adalah unit akuntansi instansi yang melakukan akuntansi dan pelaporan keuangan pada tingkat satuan kerja BA BUN Pengelolaan Belanja Subsidi.
Ditemukan dalam 217/PMK.05/2016 dan 264/PMK.05/2014Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pembantu BUN Akuntansi Pusat yang selanjutnya disebut UAPBUN AP adalah unit akuntansi pada unit eselon I Kementerian Keuangan yang melakukan penggabungan Laporan Keuangan Unit akuntansi dan pelaporan keuangan kuasa BUN tingkat pusat dan unit akuntansi dan pelaporan keuangan koordinator kuasa BUN tingkat kantor wilayah.
Ditemukan dalam 216/PMK.05/2015