Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Kuasa Pengelola Barang Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disebut UAKPLB BUN adalah satuan kerja/unit akuntansi yang diberi kewenangan untuk mengurus/menatausahakan/mengelola Barang Milik Negara yang dalam penguasaan BUN pengelola barang.
Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Kuasa Pengelola Barang Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disebut UAKPLB BUN adalah satuan kerja/unit akuntansi yang diberi kewenangan untuk mengurus/menatausahakan/mengelola Barang Milik Negara yang dalam penguasaan BUN pengelola barang.
Ditemukan dalam 127/PMK.05/2018Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Kuasa Pengelola Barang Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disebut UAKPLB BUN adalah satuan kerja/unit akuntansi yang diberi kewenangan untuk mengurus/menatausahakan/mengelola BMN yang dalam penguasaan Bendahara Umum Negara Pengelola Barang.
Ditemukan dalam 153/PMK.05/2017Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Kuasa Pengelola Barang Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat UAKPLB BUN adalah satuan kerja/unit akuntansi yang diberi kewenangan untuk mengurus/menatausahakan/mengelola BMN yang dalam penguasaan Bendahara Umum Negara Pengelola Barang.
Ditemukan dalam 256/PMK.05/2015Unit Akuntansi Kuasa Pengelola Barang Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat UAKPLB-BUN adalah satuan kerja/unit akuntansi yang diberi kewenangan untuk mengurus/menatausahakan/mengelola Barang Milik Negara yang dalam penguasaan Bendahara Umum Negara Pengelola Barang.
Ditemukan dalam 221/PMK.05/2013 dan 248/PMK.05/2012Unit Akuntansi Kuasa Pengelola Barang Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat UAKPB-BUN adalah satuan kerja/unit akuntansi yang diberi kewenangan untuk mengurus/ menatausahakan/mengelola Barang Milik Negara yang dalam penguasaan Bendahara Umum Negara Pengelola Barang. 4
Ditemukan dalam 234/PMK.05/2011Unit Akuntansi Kuasa Pengelola Barang Bendahara Umum Negara, yang selanjutnya disingkat UAKPlB-BUN adalah satuan kerja/unit akuntansi yang diberi kewenangan untuk mengurus/menatausahakan/mengelola 4 Barang Milik Negara yang dalam penguasaan Bendahara Umum Negara Pengelola Barang.
Ditemukan dalam 01/PMK.010/2011Unit Akuntansi Kuasa Pengelola Barang Bendahara Umum Negara, yang selanjutnya disingkat UAKPLB-BUN, adalah satuan kerja/unit akuntansi yang diberi kewenangan untuk mengurus/menatausahakan/mengelola Barang Milik Negara yang berada dalam penguasaan Bendahara Umum Negara Pengelola Barang.
Ditemukan dalam 245/PMK.05/2012Unit Akuntansi Kuasa Pengelola Barang Bendahara Umum Negara, yang selanjutnya disingkat UAKPLB-BUN, adalah satuan kerja/unit akuntansi yang diberi kewenangan untuk mengurus/menatausahakan/mengelola Barang Milik Negara dalam penguasaan Bendahara Umum Negara Pengelola Barang.
Ditemukan dalam 196/PMK.05/2014Unit Akuntansi Kuasa Pengelola Barang Bendahara Umum Negara, yang selanjutnya disingkat UAKPLB-BUN, adalah unit akuntansi yang diberi kewenangan untuk mengurus/menatausahakan/mengelola Barang Milik Negara yang berada dalam penguasaan Bendahara Umum Negara Pengelola Barang.
Ditemukan dalam 236/PMK.05/2016Unit Akuntansi Kuasa Pengelola Barang Bendahara Umum Negara, yang selanjutnya disingkat UAKPLB-BUN, adalah unit akuntansi yang diberi kewenangan untuk mengurus/menatausahakan/mengelola Barang Milik Negara PKP2B dalam penguasaan Bendahara Umum Negara Pengelola Barang.
Ditemukan dalam 233/PMK.05/2016