Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara Transaksi Khusus pada Pengguna Barang yang selanjutnya disingkat UAKPA PB BUN TK adalah unit yang melakukan kegiatan akuntansi dan pelaporan keuangan atas BMN Hulu Migas yang berada pada Pengguna Barang.
Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara Transaksi Khusus pada Pengguna Barang yang selanjutnya disingkat UAKPA PB BUN TK adalah unit yang melakukan kegiatan akuntansi dan pelaporan keuangan atas BMN Hulu Migas yang berada pada Pengguna Barang.
Ditemukan dalam 207/PMK.05/2022Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara Transaksi Khusus pada Pengelola Barang yang selanjutnya disingkat UAKPA PL BUN TK adalah unit yang melakukan kegiatan akuntansi dan pelaporan keuangan atas BMN Hulu Migas yang berada pada Pengelola Barang.
Ditemukan dalam 207/PMK.05/2022Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara Transaksi Khusus yang selanjutnya disingkat UAKPA BUN TK adalah unit yang melakukan kegiatan akuntansi dan pelaporan keuangan atas BMN Hulu Migas pada tingkat satuan kerja.
Ditemukan dalam 207/PMK.05/2022Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Barang Bendahara Umum Negara Transaksi Khusus pada Pengguna Barang yang selanjutnya disebut UAKPB PB BUN TK adalah unit yang melakukan Penatausahaan atas BMN Hulu Migas yang berada pada Pengguna Barang.
Ditemukan dalam 140/PMK.06/2020Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran Pengelola Bendahara Umum Negara Transaksi Khusus yang selanjutnya disingkat UAKPA PL BUN TK adalah unit akuntansi yang melakukan kegiatan akuntansi dan pelaporan tingkat satuan kerja pada Pengelola Barang Bendahara Umum Negara atas pengelolaan BMN yang berasal dari PKP2B.
Ditemukan dalam 188/PMK.05/2022Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Barang Bendahara Umum Negara Transaksi Khusus yang selanjutnya disingkat UAKPB BUN TK adalah unit yang melakukan Penatausahaan BMN Hulu Migas pada tingkat Kuasa Pengguna Barang.
Ditemukan dalam 140/PMK.06/2020Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Barang Bendahara Umum Negara Transaksi Khusus pada Pengelola Barang yang selanjutnya disebut UAKPB PL BUN TK adalah unit yang melakukan Penatausahaan atas BMN Hulu Migas yang berada pada Pengelola Barang.
Ditemukan dalam 140/PMK.06/2020Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara Transaksi Khusus yang selanjutnya disingkat UAKPA BUN TK adalah unit akuntansi yang melakukan kegiatan akuntansi dan pelaporan tingkat satuan kerja pada Bendahara Umum Negara atas pengelolaan BMN yang berasal dari PKP2B.
Ditemukan dalam 188/PMK.05/2022Unit Akuntansi Pengguna Barang Bendahara Umum Negara Transaksi Khusus yang selanjutnya disingkat UAPB BUN TK adalah unit yang melakukan Penatausahaan BMN Hulu Migas pada tingkat Pengguna Barang.
Ditemukan dalam 140/PMK.06/2020Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara Transaksi Khusus yang selanjutnya disingkat UAKPA BUN TK adalah unit akuntansi yang melakukan kegiatan akuntansi dan pelaporan keuangan transaksi khusus pada tingkat satuan kerja di lingkup Bendahara Umum Negara.
Ditemukan dalam 216/PMK.05/2015 dan 256/PMK.05/2015