Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disebut UAKPA BUN adalah unit akuntansi yang melakukan kegiatan Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Tingkat satuan kerja di lingkup Bendahara Umum Negara.
Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disebut UAKPA BUN adalah unit akuntansi yang melakukan kegiatan Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Tingkat satuan kerja di lingkup Bendahara Umum Negara.
Ditemukan dalam 181/PMK.05/2015Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat UAKPA-BUN adalah unit akuntansi yang melakukan kegiatan akuntansi dan pelaporan keuangan tingkat satuan kerja di lingkup bendahara umum negara.
Ditemukan dalam 196/PMK.07/2011Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat UAKPA-BUN adalah unit akuntansi yang melakukan kegiatan akuntansi dan pelaporan keuangan tingkat satuan kerja di lingkup Bendahara Umum Negara.
Ditemukan dalam 225/PMK.011/2012 dan 232/PMK.05/2012Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara Transaksi Khusus yang selanjutnya disebut UAKPA BUN TK adalah unit akuntansi yang melakukan kegiatan akuntansi dan pelaporan keuangan transaksi khusus pada tingkat satuan kerja di lingkup Bendahara Umum Negara.
Ditemukan dalam 153/PMK.05/2017Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disebut UAKPA BUN adalah unit akuntansi yang melakukan kegiatan akuntansi dan pelaporan keuangan tingkat satuan kerja di lingkup BUN.
Ditemukan dalam 263/PMK.05/2014Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disebut UAKPA-BUN adalah unit akuntansi instansi yang melakukan akuntansi dan pelaporan keuangan pada tingkat satuan kerja Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara.
Ditemukan dalam 257/PMK.08/2016 dan 30/PMK.08/2012Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara Transaksi Khusus yang selanjutnya disingkat UAKPA BUN TK adalah unit akuntansi yang melakukan kegiatan akuntansi dan pelaporan keuangan transaksi khusus pada tingkat satuan kerja di lingkup Bendahara Umum Negara.
Ditemukan dalam 216/PMK.05/2015 dan 256/PMK.05/2015Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Kuasa Pengguna Anggaran BUN yang selanjutnya disebut UAKPA BUN adalah unit akuntansi instansi yang melakukan akuntansi dan pelaporan keuangan pada tingkat satuan kerja Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara.
Ditemukan dalam 216/PMK.05/2015Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara Transaksi Khusus yang selanjutnya disingkat UAKPA BUN TK adalah unit akuntansi yang melakukan kegiatan akuntansi dan pelaporan keuangan transaksi khusus pada tingkat satuan kerja di lingkup Bendahara Umum Negara.
Ditemukan dalam 221/PMK.05/2013, 234/PMK.05/2011, dan 1 dokumen lainnyaUnit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara, yang selanjutnya disebut UAKPA-BUN, adalah unit akuntansi yang melakukan kegiatan akuntansi dan pelaporan keuangan tingkat satuan kerja di lingkup Bendahara Umum Negara.
Ditemukan dalam 120/PMK.05/2009