Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15465 (Release-30)
Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pembantu Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lain-Lain yang selanjutnya disebut UAPBUN adalah unit akuntansi pada Unit Eselon I Kementerian Keuangan yang melakukan koordinasi dan pembinaan atas akuntansi dan pelaporan keuangan sekaligus melakukan penggabungan Laporan Keuangan seluruh UAPPA BUN Pengelolaan Belanja Lain- Lain.
Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pembantu Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lain-Lain yang selanjutnya disebut UAPBUN adalah unit akuntansi pada Unit Eselon I Kementerian Keuangan yang melakukan koordinasi dan pembinaan atas akuntansi dan pelaporan keuangan sekaligus melakukan penggabungan Laporan Keuangan seluruh UAPPA BUN Pengelolaan Belanja Lain- Lain.
Ditemukan dalam 265/PMK.05/2014 dan 265/PMK.11/2014Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pembantu Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Subsidi yang selanjutnya disebut UAPBUN adalah unit akuntansi pada Unit Eselon I Kementerian Keuangan yang melakukan koordinasi dan pembinaan atas akuntansi dan pelaporan keuangan sekaligus melakukan penggabungan Laporan Keuangan seluruh UAPPA BUN Pengelolaan Belanja Subsidi.
Ditemukan dalam 217/PMK.05/2016 dan 264/PMK.05/2014Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Belanja Lain-Lain yang selanjutnya disebut UAKPA BUN adalah unit akuntansi instansi yang melakukan akuntansi dan pelaporan keuangan pada tingkat satuan kerja BA BUN Pengelolaan Belanja Lain-Lain.
Ditemukan dalam 265/PMK.05/2014 dan 265/PMK.11/2014Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pembantu Bendahara Umum Negara Pengelolaan Hibah yang selanjutnya disebut UAPBUN adalah unit akuntansi pada unit Eselon I Kementerian Keuangan yang melakukan koordinasi dan pembinaan atas akuntansi dan pelaporan 2021, No. 1454 keuangan sekaligus melakukan penggabungan laporan keuangan UAKPA-BUN.
Ditemukan dalam 201/PMK.05/2021Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disebut UABUN adalah unit akuntansi pada Kementerian Keuangan yang melakukan koordinasi dan pembinaan atas akuntansi dan pelaporan keuangan tingkat UAPBUN dan sekaligus melakukan penggabungan laporan keuangan seluruh UAPBUN.
Ditemukan dalam 169/PMK.05/2018Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pembantu Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disebut UAPBUN adalah unit akuntansi pada unit eselon I Kementerian Keuangan yang melakukan koordinasi dan pembinaan atas akuntansi dan pelaporan keuangan sekaligus melakukan penggabungan laporan keuangan tingkat unit akuntansi dan pelaporan keuangan di bawahnya.
Ditemukan dalam 169/PMK.05/2018Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Bendahara Umum Negara yang selanjutnya di singkat UABUN adalah unit akuntansi pada Kementerian Keuangan, yang melakukan koordinasi dan pembinaan atas kegiatan akuntansi dan pelaporan keuangan tingkat UAPBUN dan sekaligus melakukan penggabungan laporan keuangan seluruh UAPBUN.
Ditemukan dalam 263/PMK.05/2014Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pembantu Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disebut UAPBUN adalah unit akuntansi pada unit eselon I Kementerian Keuangan yang melakukan koordinasi dan pembinaan atas akuntansi dan pelaporan keuangan sekaligus 4 melakukan penggabungan laporan keuangan tingkat unit akuntansi dan pelaporan keuangan di bawahnya.
Ditemukan dalam 181/PMK.05/2015Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pembantu Bendahara Umum Negara Pengelolaan Hibah yang selanjutnya disebut UAPBUN- Pengelolaan Hibah adalah unit akuntansi pada unit eselon I Kementerian Keuangan yang melakukan koordinasi dan pembinaan atas akuntansi dan pelaporan keuangan sekaligus melakukan penggabungan laporan keuangan UAKPA-BUN Pengelolaan Hibah.
Ditemukan dalam 271/PMK.05/2014Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pembantu Pengguna Anggaran Tingkat Eselon I Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lain-Lain yang selanjutnya disebut UAPPA-E1 BUN adalah unit akuntansi pada Unit Eselon I Kementerian Negara/Lembaga/Pihak Lain yang membidangi kesekretariatan yang melakukan penggabungan Laporan Keuangan seluruh UAKPA BUN Pengelolaan Belanja Lain-Lain yang berada di bawahnya.
Ditemukan dalam 265/PMK.05/2014 dan 265/PMK.11/2014