Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15465 (Release-30)
Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pembantu BUN Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pusat yang selanjutnya disebut UAPBUN AP adalah unit akuntansi pada unit eselon I Kementerian Keuangan yang melakukan penggabungan Laporan Keuangan UAKBUN-Daerah, UAKBUN-Pusat, dan UAKKBUN-Kanwil.
Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pembantu BUN Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pusat yang selanjutnya disebut UAPBUN AP adalah unit akuntansi pada unit eselon I Kementerian Keuangan yang melakukan penggabungan Laporan Keuangan UAKBUN-Daerah, UAKBUN-Pusat, dan UAKKBUN-Kanwil.
Ditemukan dalam 218/PMK.05/2016Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pembantu BUN Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pusat yang selanjutnya disebut UAPBUN AP adalah unit akuntansi pada unit eselon I Kementerian Keuangan yang melakukan penggabungan Laporan Keuangan UAKBUN- Daerah, UAKBUN-Pusat, dan UAKKBUN-Kanwil.
Ditemukan dalam 262/PMK.05/2014Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pembantu BUN Akuntansi Pusat yang selanjutnya disebut UAPBUN AP adalah unit akuntansi pada unit eselon I Kementerian Keuangan yang melakukan penggabungan Laporan Keuangan UAKBUN-Pusat dan UAKKBUN-Kanwil.
Ditemukan dalam 215/PMK.05/2016Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pembantu BUN Akuntansi dan Pelaporan yang selanjutnya disebut UAPBUN AP adalah unit akuntansi pada unit eselon I Kementerian Keuangan yang melakukan penggabungan Laporan Keuangan UAKBUN-Pusat dan UAKKBUN- Kanwil.
Ditemukan dalam 213/PMK.05/2013Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pembantu BUN Akuntansi dan Pelaporan yang selanjutnya disebut UAPBUN AP adalah unit akuntansi pada unit eselon I Kementerian Keuangan yang melakukan penggabungan Laporan Keuangan Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Kuasa BUN Tingkat Pusat (UAKBUN-Pusat) dan Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Koordinator Kuasa BUN Tingkat Kantor Wilayah (UAKKBUN-Kanwil).
Ditemukan dalam 264/PMK.05/2014Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pembantu BUN Akuntansi dan Pelaporan Keuangan yang selanjutnya disebut UAPBUN AP adalah unit akuntansi pada unit eselon I Kementerian Keuangan yang melakukan penggabungan laporan keuangan Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Kuasa BUN Tingkat Pusat (UAKBUN-Pusat) dan Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Koordinator Kuasa BUN Tingkat Kantor Wilayah (UAKKBUN-Kanwil).
Ditemukan dalam 263/PMK.05/2014Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pembantu BUN Akuntansi dan Pelaporan yang selanjutnya disebut UAPBUN AP adalah unit akuntansi pada unit eselon I Kementerian Keuangan yang melakukan penggabungan Laporan Keuangan Unit Akuntansi dan Pelaporan 4 Keuangan Kuasa BUN Tingkat Pusat (UAKBUN-Pusat) dan Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Koordinator Kuasa BUN Tingkat Kantor Wilayah (UAKKBUN-Kanwil).
Ditemukan dalam 265/PMK.05/2014 dan 265/PMK.11/2014Unit Akuntansi Kuasa Bendahara Umum Negara tingkat Pusat, yang selanjutnya disebut UAKBUN-Pusat, adalah unit akuntansi yang melakukan kegiatan akuntansi dan pelaporan keuangan tingkat BUN dan sekaligus melakukan penggabungan Laporan Keuangan seluruh Unit Akuntansi Kuasa BUN Daerah/KPPN yang berasal dari UAKKBUN-Kanwil serta laporan keuangan dari UAKBUN-Pusat lainnya.
Ditemukan dalam 8/PMK.05/2010Unit Akuntansi Kuasa Bendahara Umum Negara tingkat Pusat yang selanjutnya disebut UAKBUN-Pusat adalah unit akuntansi yang melakukan kegiatan akuntansi dan pelaporan keuangan tingkat BUN dan sekaligus melakukan penggabungan Laporan Keuangan seluruh Kuasa BUN KPPN yang berasal dari UAKKBUN-Kanwil serta Laporan Keuangan dari UAKBUN-Pusat lainnya.
Ditemukan dalam 233/PMK.05/2011Unit Akuntansi Kuasa Bendahara Umum Negara tingkat Pusat, yang selanjutnya disebut UAKBUN-Pusat, adalah unit akuntansi yang melakukan kegiatan akuntansi dan pelaporan keuangan tingkat BUN dan sekaligus melakukan penggabungan Laporan Keuangan seluruh Unit Akuntansi Kuasa BUN Daerah/KPPN yang berasal dari UAKKBUN-Kanwil serta laporan keuangan dari UAKBUN-Pusat lainnya. 8
Ditemukan dalam 250/PMK.05/2012