Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Subsidi yang selanjutnya disebut UAPPA BUN adalah Unit Akuntansi pada Kementerian Negara/Lembaga yang melakukan penggabungan Laporan Keuangan seluruh UAPPA-E1 BUN Pengelolaan Belanja Subsidi yang berada di bawahnya.
Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Subsidi yang selanjutnya disebut UAPPA BUN adalah Unit Akuntansi pada Kementerian Negara/Lembaga yang melakukan penggabungan Laporan Keuangan seluruh UAPPA-E1 BUN Pengelolaan Belanja Subsidi yang berada di bawahnya.
Ditemukan dalam 264/PMK.05/2014Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Subsidi yang selanjutnya disebut UAPPA BUN adalah Unit Akuntansi pada Kementerian Negara/Lembaga yang melakukan penggabungan Laporan Keuangan seluruh UAPPA- E1 BUN Pengelolaan Belanja Subsidi yang berada di bawahnya.
Ditemukan dalam 217/PMK.05/2016Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pembantu Pengguna Anggaran Tingkat Eselon I Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Subsidi yang selanjutnya disebut UAPPA-E1 BUN adalah unit akuntansi pada Unit Eselon I Kementerian Negara/Lembaga yang membidangi kesekretariatan yang melakukan penggabungan Laporan Keuangan seluruh UAKPA BUN Pengelolaan Belanja Subsidi yang berada di bawahnya.
Ditemukan dalam 217/PMK.05/2016 dan 264/PMK.05/2014Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disebut UAPPA BUN adalah Unit Akuntansi pada Kementerian Negara/Lembaga/Pihak Lain yang melakukan penggabungan laporan keuangan seluruh UAPPA E1 BUN yang berada di bawahnya.
Ditemukan dalam 216/PMK.05/2015Unit Akuntansi dan Pelaporan Keaungan Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lain-Lain yang selanjutnya disebut UAPPA BUN adalah Unit Akuntansi pada Kementerian Negara/Lembaga/Pihak Lain yang melakukan penggabungan Laporan Keuangan seluruh UAPPA-E1 BUN Pengelolaan Belanja Lain-Lain yang berada di bawahnya.
Ditemukan dalam 265/PMK.05/2014 dan 265/PMK.11/2014Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pembantu Pengguna Anggaran BUN yang selanjutnya disingkat UAPPA BUN adalah unit akuntansi pada Kementerian Negara/Lembaga yang melakukan penggabungan laporan keuangan seluruh UAKPA BUN.
Ditemukan dalam 179/PMK.05/2021Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disebut UAPPA BUN adalah Unit Akuntansi pada Kementerian Negara/Lembaga/Pihak Lain yang melakukan penggabungan laporan keuangan seluruh UAPPA E1 BUN yang berada di bawahnya.
Ditemukan dalam 250/PMK.05/2012Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pembantu Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Subsidi yang selanjutnya disebut UAPBUN adalah unit akuntansi pada Unit Eselon I Kementerian Keuangan yang melakukan koordinasi dan pembinaan atas akuntansi dan pelaporan keuangan sekaligus melakukan penggabungan Laporan Keuangan seluruh UAPPA BUN Pengelolaan Belanja Subsidi.
Ditemukan dalam 217/PMK.05/2016 dan 264/PMK.05/2014Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pembantu Pengguna Anggaran Tingkat Eselon I Bendahara Umum Negara Pengguna Belanja Subsidi yang selanjutnya disebut UAPPA-EI BUN adalah unit akuntansi pada Unit Eselon I Kementerian Negara/Lembaga/Pihak Lain yang membidangi kesekretariatan yang melakukan penggabungan laporan keuangan seluruh UAKPA BUN yang berada di bawahnya.
Ditemukan dalam 216/PMK.05/2015Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat UAPA adalah unit akuntansi pada tingkat Kementerian Negara/Lembaga (Pengguna Anggaran) yang melakukan kegiatan penggabungan Laporan Keuangan seluruh UAPPA-E1 yang berada di bawahnya.
Ditemukan dalam 217/PMK.05/2022