Unit Akuntansi KPB yang selanjutnya disingkat UAKPB adalah unit akuntansi BMN pada tingkat Satker/KPB yang memiliki wewenang mengurus dan/atau menggunakan BMN.
Unit Akuntansi KPB yang selanjutnya disingkat UAKPB adalah unit akuntansi BMN pada tingkat Satker/KPB yang memiliki wewenang mengurus dan/atau menggunakan BMN.
Ditemukan dalam 171/PMK.05/2021Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Barang yang selanjutnya disingkat UAKPB adalah unit akuntansi BMN pada tingkat Satuan Kerja/Kuasa Pengguna Barang yang memiliki wewenang mengurus dan/atau menggunakan BMN.
Ditemukan dalam 118/PMK.06/2018Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Barang, yang selanjutnya disingkat UAKPB, adalah unit akuntansi BMN pada tingkat Satuan Kerja/Kuasa Pengguna Barang yang memiliki wewenang mengurus dan/atau menggunakan BMN.
Ditemukan dalam 249/PMK.02/2011 dan 69/PMK.06/2016Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Barang yang selanjutnya disingkat UAKPB adalah unit akuntansi Barang Milik Negara pada tingkat Satuan Kerja/KPB yang memiliki wewenang mengurus dan/atau menggunakan Barang Milik Negara.
Ditemukan dalam 118/PMK.06/2017Unit Akuntansi dan Pelaporan Kuasa Pengguna Barang yang selanjutnya disingkat UAKPB adalah Satker/kuasa pengguna barang yang memiliki wewenang mengurus dan/atau menggunakan BMN.
Ditemukan dalam 232/PMK.05/2022Unit Akuntansi dan Pelaporan Kuasa Pengguna Barang yang selanjutnya disingkat UAKPB adalah Satker/Kuasa Pengguna Barang yang memiliki wewenang mengurus dan/atau menggunakan BMN.
Ditemukan dalam 217/PMK.05/2022Unit Akuntansi dan Pelaporan Kuasa Pengguna Barang yang selanjutnya disebut UAKPB adalah Satker/Kuasa Pengguna Barang yang memiliki wewenang mengurus dan/atau menggunakan BMN.
Ditemukan dalam 213/PMK.05/2013 dan 215/PMK.05/2016Unit Akuntansi Pengguna Barang yang selanjutnya disingkat UAPB adalah unit akuntansi BMN pada tingkat Kementerian/Lembaga yang melakukan kegiatan penggabungan laporan BMN dari Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Barang Eselon I.
Ditemukan dalam 118/PMK.06/2018Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Barang yang selanjutnya disingkat UAKPB adalah Satuan Kerja/Kuasa Pengguna Barang yang memiliki wewenang mengurus dan/atau menggunakan BMN.
Ditemukan dalam 233/PMK.05/2011Unit Akuntansi Pengguna Barang, yang selanjutnya disingkat UAPB, adalah unit akuntansi BMN pada tingkat Kementerian/Lembaga yang melakukan kegiatan penggabungan laporan BMN dari UAPPB-E1.
Ditemukan dalam 69/PMK.06/2016