Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15062 (Release-14)
Unit Akuntansi Kuasa Bendahara Umum Negara tingkat KPPN yang selanjutnya disebut UAKBUN Daerah adalah unit akuntansi Kuasa BUN yang melakukan kegiatan akuntansi dan pelaporan keuangan tingkat daerah/KPPN.
Unit Akuntansi Kuasa Bendahara Umum Negara tingkat KPPN yang selanjutnya disebut UAKBUN Daerah adalah unit akuntansi Kuasa BUN yang melakukan kegiatan akuntansi dan pelaporan keuangan tingkat daerah/KPPN.
Ditemukan dalam 233/PMK.05/2011Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Kuasa Bendahara Umum Negara Tingkat Daerah yang selanjutnya disebut UAKBUN-Daerah adalah unit akuntansi Kuasa BUN yang melakukan kegiatan akuntansi dan pelaporan keuangan tingkat KPPN.
Ditemukan dalam 104/PMK.05/2017Unit Akuntansi Kuasa Bendahara Umum Negara Tingkat Daerah/KPPN yang selanjutnya disebut UAKBUN Daerah/KPPN adalah unit akuntansi Kuasa BUN yang melakukan kegiatan akuntansi dan pelaporan keuangan BUN tingkat daerah/KPPN.
Ditemukan dalam 210/PMK.05/2013Unit Akuntansi Kuasa Bendahara Umum Negara Tingkat Pusat yang selanjutnya disebut UAKBUN-Pusat adalah unit akuntansi Kuasa BUN yang melakukan kegiatan akuntansi dan pelaporan keuangan tingkat pusat/Direktorat Pengelolaan Kas Negara.
Ditemukan dalam 210/PMK.05/2013Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Kuasa Bendahara Umum Negara tingkat Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disebut UAKBUN-Daerah adalah unit akuntansi kuasa BUN yang melakukan kegiatan akuntansi dan pelaporan keuangan BUN tingkat KPPN.
Ditemukan dalam 216/PMK.05/2015Unit Akuntansi Kuasa Bendahara Umum Negara tingkat Daerah/Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disebut UAKBUN-Daerah/KPPN adalah unit akuntansi Kuasa Bendahara Umum Negara yang melakukan kegiatan akuntansi dan pelaporan Keuangan Bendahara Umum Negara tingkat Daerah/KPPN.
Ditemukan dalam 15/PMK.05/2013Unit Akuntansi Koordinator Kuasa Bendahara Umum Negara tingkat Kantor Wilayah yang selanjutnya disebut UAKKBUN- Kanwil adalah unit akuntansi yang melakukan koordinasi dan pembinaan atas kegiatan akuntansi dan pelaporan keuangan tingkat Kuasa BUN Daerah/KPPN dan sekaligus melakukan penggabungan Laporan Keuangan seluruh Kuasa BUN Daerah/KPPN.
Ditemukan dalam 233/PMK.05/2011Unit Akuntansi Koordinator Kuasa Bendahara Umum Negara tingkat Kantor Wilayah yang selanjutnya disebut UAKKBUN-Kanwil adalah unit akuntansi yang melakukan koordinasi dan pembinaan atas kegiatan akuntansi dan pelaporan keuangan tingkat Kuasa BUN Daerah/KPPN dan sekaligus melakukan penggabungan laporan keuangan seluruh Kuasa BUN Daerah/KPPN.
Ditemukan dalam 210/PMK.05/2013Unit Akuntansi Kuasa Bendahara Umum Negara tingkat Daerah/KPPN, yang selanjutnya disebut UAKBUN-Daerah/KPPN, adalah unit akuntansi Kuasa BUN yang melakukan kegiatan akuntansi dan pelaporan keuangan BUN tingkat daerah/KPPN.
Ditemukan dalam 250/PMK.05/2012 dan 8/PMK.05/2010Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Kuasa BUN Tingkat KPPN yang selanjutnya disebut UAKBUN-Daerah adalah unit akuntansi Kuasa BUN yang melakukan kegiatan akuntansi dan pelaporan keuangan tingkat KPPN.
Ditemukan dalam 215/PMK.05/2016, 217/PMK.05/2022, dan 2 dokumen lainnya