Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15046 (Release-13)
Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelola Hibah yang selanjutnya disebut UAKPA BUN Pengelola Hibah adalah unit akuntansi yang melakukan kegiatan akuntansi dan pelaporan tingkat satuan kerja di bawah Bagian Anggaran BUN untuk transaksi Pendapatan Hibah dan/atau Belanja Hibah.
Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelola Hibah yang selanjutnya disebut UAKPA BUN Pengelola Hibah adalah unit akuntansi yang melakukan kegiatan akuntansi dan pelaporan tingkat satuan kerja di bawah Bagian Anggaran BUN untuk transaksi Pendapatan Hibah dan/atau Belanja Hibah.
Ditemukan dalam 230/PMK.05/2011Unit Akuntansi Pembantu Bendahara Umum Negara Pengelola Hibah yang selanjutnya disebut UA-PBUN Pengelola Hibah adalah unit akuntansi pembantu BUN yang melakukan kegiatan penggabungan pelaporan keuangan unit akuntansi tingkat pengguna anggaran untuk transaksi Pendapatan Hibah dan/atau Belanja Hibah. 4
Ditemukan dalam 230/PMK.05/2011Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Hibah yang selanjutnya disebut UAKPA-BUN adalah unit akuntansi yang melakukan kegiatan akuntansi dan pelaporan tingkat satuan kerja di bawah Bagian Anggaran BUN untuk transaksi Pendapatan Hibah-LRA dan Pendapatan Hibah-LO dan/atau Belanja Hibah dan Beban Hibah.
Ditemukan dalam 201/PMK.05/2021Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Hibah yang selanjutnya disebut UAKPA-BUN Pengelolaan Hibah adalah unit akuntansi yang melakukan kegiatan akuntansi dan pelaporan tingkat satuan kerja di bawah Bagian Anggaran BUN untuk transaksi Pendapatan Hibah-LRA dan Pendapatan Hibah-LO dan/atau Belanja Hibah danBeban Hibah. 5
Ditemukan dalam 271/PMK.05/2014Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat UAKPA BUN adalah unit akuntansi keuangan dan unit akuntansi barang yang dilakukan oleh Menteri Keuangan selaku BUN dan Pengguna Anggaran Bagian Anggaran Pembiayaan dan Perhitungan.
Ditemukan dalam 104/PMK.05/2017Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran Pengelola Bendahara Umum Negara Transaksi Khusus yang selanjutnya disingkat UAKPA PL BUN TK adalah unit akuntansi yang melakukan kegiatan akuntansi dan pelaporan tingkat satuan kerja pada Pengelola Barang Bendahara Umum Negara atas pengelolaan BMN yang berasal dari PKP2B.
Ditemukan dalam 188/PMK.05/2022Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disebut UAKPA BUN adalah Unit Akuntansi Keuangan dan Unit Akuntansi Barang yang dilakukan oleh Menteri Keuangan selaku BUN dan Pengguna Anggaran Bagian Anggaran Pembiayaan dan Perhitungan (BAPP).
Ditemukan dalam 210/PMK.05/2013Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Kuasa Pengguna Anggaran BUN yang selanjutnya disebut UAKPA BUN adalah unit akuntansi instansi yang melakukan akuntansi dan pelaporan keuangan pada tingkat satuan kerja Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara.
Ditemukan dalam 216/PMK.05/2015Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat UAKPA BUN adalah unit akuntansi keuangan dan unit akuntansi barang yang dilakukan oleh Menteri Keuangan selaku BUN dan Pengguna Anggaran bagian anggaran BUN.
Ditemukan dalam 217/PMK.05/2022Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pembantu Bendahara Umum Negara Pengelolaan Hibah yang selanjutnya disebut UAPBUN- Pengelolaan Hibah adalah unit akuntansi pada unit eselon I Kementerian Keuangan yang melakukan koordinasi dan pembinaan atas akuntansi dan pelaporan keuangan sekaligus melakukan penggabungan laporan keuangan UAKPA-BUN Pengelolaan Hibah.
Ditemukan dalam 271/PMK.05/2014