Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15046 (Release-13)
Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Barang Bendahara Umum Negara Transaksi Khusus yang selanjutnya disingkat UAKPB BUN TK adalah unit yang melakukan Penatausahaan BMN Hulu Migas pada tingkat Kuasa Pengguna Barang.
Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Barang Bendahara Umum Negara Transaksi Khusus yang selanjutnya disingkat UAKPB BUN TK adalah unit yang melakukan Penatausahaan BMN Hulu Migas pada tingkat Kuasa Pengguna Barang.
Ditemukan dalam 140/PMK.06/2020Unit Akuntansi Pengguna Barang Bendahara Umum Negara Transaksi Khusus yang selanjutnya disingkat UAPB BUN TK adalah unit yang melakukan Penatausahaan BMN Hulu Migas pada tingkat Pengguna Barang.
Ditemukan dalam 140/PMK.06/2020Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Barang Bendahara Umum Negara Transaksi Khusus pada Pengguna Barang yang selanjutnya disebut UAKPB PB BUN TK adalah unit yang melakukan Penatausahaan atas BMN Hulu Migas yang berada pada Pengguna Barang.
Ditemukan dalam 140/PMK.06/2020Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Barang Bendahara Umum Negara Transaksi Khusus yang selanjutnya disingkat UAKPB BUN TK adalah unit yang melakukan penatausahaan BMN PKP2B pada tingkat Kuasa Pengguna Barang.
Ditemukan dalam 188/PMK.05/2022Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Barang Bendahara Umum Negara Transaksi Khusus yang selanjutnya disingkat UAKPB BUN TK adalah unit yang melakukan Penatausahaan BMN PKP2B pada tingkat Kuasa Pengguna Barang.
Ditemukan dalam 225/PMK.01/2021Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Barang Bendahara Umum Negara Transaksi Khusus pada Pengelola Barang yang selanjutnya disebut UAKPB PL BUN TK adalah unit yang melakukan Penatausahaan atas BMN Hulu Migas yang berada pada Pengelola Barang.
Ditemukan dalam 140/PMK.06/2020Unit Akuntansi Pengelola Barang Bendahara Umum Negara Transaksi Khusus yang selanjutnya disebut UAPLB BUN TK adalah unit yang melakukan Penatausahaan BMN Hulu Migas pada tingkat Pengelola Barang.
Ditemukan dalam 140/PMK.06/2020Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Barang Bendahara Umum Negara Transaksi Khusus pada Pengelola Barang yang selanjutnya disingkat UAKPB PL BUN TK adalah unit yang melakukan penatausahaan BMN PKP2B yang berada pada Pengelola Barang.
Ditemukan dalam 188/PMK.05/2022Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Barang Bendahara Umum Negara Transaksi Khusus pada Pengelola Barang yang selanjutnya disingkat UAKPB PL BUN TK adalah unit yang melakukan Penatausahaan BMN PKP2B yang berada pada Pengelola Barang.
Ditemukan dalam 225/PMK.01/2021Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara Transaksi Khusus pada Pengguna Barang yang selanjutnya disingkat UAKPA PB BUN TK adalah unit yang melakukan kegiatan akuntansi dan pelaporan keuangan atas BMN Hulu Migas yang berada pada Pengguna Barang.
Ditemukan dalam 207/PMK.05/2022