Unit Akuntansi Pembantu Bendahara Umum Negara, yang selanjutnya disingkat UAP-BUN adalah unit akuntansi pada Unit Eselon I Kementerian Keuangan yang melakukan penggabungan laporan keuangan seluruh UAKPA-BUN dan UAPKPA-BUN.
Unit Akuntansi Pembantu Bendahara Umum Negara, yang selanjutnya disingkat UAP-BUN adalah unit akuntansi pada Unit Eselon I Kementerian Keuangan yang melakukan penggabungan laporan keuangan seluruh UAKPA-BUN dan UAPKPA-BUN.
Ditemukan dalam 01/PMK.010/2011Unit Akuntansi Pembantu Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat UAPBUN adalah unit akuntansi pada eselon I Kementerian Keuangan yang melakukan penggabungan laporan keuangan seluruh UAKPA-BUN.
Ditemukan dalam 196/PMK.07/2011, 216/PMK.05/2013, dan 1 dokumen lainnyaUnit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pembantu BUN yang selanjutnya disingkat UAPBUN adalah unit akuntansi pada unit eselon I Kementerian Keuangan yang melakukan penggabungan Laporan Keuangan seluruh UAKPA BUN.
Ditemukan dalam 179/PMK.05/2017Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pembantu BUN yang selanjutnya disingkat UAPBUN adalah unit akuntansi pada unit eselon I Kementerian Keuangan yang melakukan penggabungan laporan keuangan seluruh UAKPA BUN.
Ditemukan dalam 229/PMK.05/2022Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pembantu BUN yang selanjutnya disebut UAPBUN adalah unit akuntansi pada unit eselon I Kementerian Keuangan yang melakukan penggabungan laporan keuangan seluruh UAKPA BUN.
Ditemukan dalam 160/PMK.05/2017, 216/PMK.05/2016, dan 1 dokumen lainnyaUnit Akuntansi Pembantu Bendahara Umum Negara, yang selanjutnya disebut UAP-BUN, adalah unit akuntansi pada Eselon I Departemen Keuangan, yang melakukan penggabungan laporan keuangan seluruh UAKPA-BUN.
Ditemukan dalam 120/PMK.05/2009Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pembantu Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disebut UAPBUN adalah unit akuntansi pada unit eselon I Kementerian Keuangan yang melakukan penggabungan laporan keuangan seluruh UAKPA BUN.
Ditemukan dalam 263/PMK.05/2014Unit Akuntansi Bendahara Umum Negara, yang selanjutnya disingkat UA- BUN adalah unit akuntansi pada Kementerian Keuangan yang melakukan koordinasi dan pembinaan atas kegiatan akuntansi dan pelaporan keuangan tingkat UAP-BUN dan sekaligus melakukan penggabungan laporan keuangan seluruh UAP-BUN. 5
Ditemukan dalam 01/PMK.010/2011Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pembantu Bendahara Umum Negara Transaksi Khusus yang selanjutnya disebut UAP BUN TK adalah unit akuntansi pada unit eselon I Kementerian Keuangan yang melakukan penggabungan laporan keuangan seluruh UAKPA BUN TK.
Ditemukan dalam 127/PMK.05/2018 dan 153/PMK.05/2017Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pembantu BUN Akuntansi Pusat yang selanjutnya disebut UAPBUN AP adalah unit akuntansi pada unit eselon I Kementerian Keuangan yang melakukan penggabungan Laporan Keuangan UAKBUN-Pusat dan UAKKBUN-Kanwil.
Ditemukan dalam 215/PMK.05/2016